Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Indikasi Aliran Dana Pinjol Ilegal ke Judol, OJK Blokir 4.921 Rekening

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 13 Juli 2024 | 05:35 WIB
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)
Ilustrasi pinjol. (jawapos.com)

RADAR JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY hingga saat ini belum menerima aduan terkait masalah judi online. Meskipun kasus judi online (judol) masih marak terjadi di masyarakat.


Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, meski belum ada aduan soal judi online, pencegahan judi online terus ditingkatkan.

Edukasi ditujukan pada semua kalangan masyarakat. Metodenya dengan berbagai iklan layanan masyarakat maupun dalam berbagai kegiatan. “Upaya preventif harus lebih ditekankan agar masyarakat tidak terjerumus pada judi online,” katanya Jumat (12/7).


Ia menyebut, dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak warga di Indonesia ikut bermain judi online. Jika dicermati, ada indikasi pelaku judi online yang dimungkinkan berkaitan dengan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal.


Ada indikasi aliran dana dari pinjol ilegal ke judi online. Selama tahun 2023 hingga Juni 2024, OJK telah berhasil melakukan pemblokiran 4.921 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. "Karena kemudahan mendapatkan dana pinjol ilegal untuk bermain judi online," jelasnya.


Eko mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh judi online. Sebab judi online lebih banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Upaya preventif dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat.


Maraknya kasus judi online yang mencuat akhir-akhir ini menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi OJK. Untuk itu, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan perjudian online tersebut sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan.


OJK DIY juga berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Menurut Eko, sinergi dan kolaborasi dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI di DIY harus ditingkatkan. Ia berharap kehadiran Satgas PASTI di DIY dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online dapat diminimalkan,” lanjutnya.


Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan, sejak Mei hingga Juni 2024 sudah ada 96 link yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian dilanjutkan ke Kominfo untuk di-take down.


Sementara untuk penegakan hukum, selama 2024 ada enam laporan yang sudah ditindak. Idham menyebut penegakan hukum judi online sudah dilakukan sejak 2022. "Kami kumpulkan link-link yang diduga judi, disampaikan ke Bareskrim kemudian ke Kominfo untuk di-take down," ujarnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#judi online #judol #OJK #Dana Pinjol Ilegal