Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lokasi Pembuangan Sampah  Liar  di Kota Jogja  Makin Menjamur, Satpol PP Galakkan Operasi Yustisi

Iwan Nurwanto • Senin, 8 Juli 2024 | 16:00 WIB

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali mencatat penambahan titik lokasi pembuangan sampah liar. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali mencatat penambahan titik lokasi pembuangan sampah liar. (GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali mencatat penambahan titik lokasi pembuangan sampah liar. Melihat hal ini, operasi yustisi pun akan kembali digalakkan oleh aparat penegak perda ini.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya mencatat ada 15 titik lokasi pembuangan sampah liar. Belasan lokasi itu tersebar di empat kemantren yakni Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, dan Mergangsan. "Di 15 titik lokasi ini relatif tinggi pembuangan sampah liarnya,” ujarnya  kemarin (7/7).

 Jika melihat catatan Satpol PP lima hari lalu (2/7), titik lokasi pembuangan sampah liar di Kota Jogja mengalami peningkatan signifikan. Lantaran sebelumnya hanya ada 10 titik yang tersebar di Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, dan Jetis.

 Octo menyatakan, untuk pekan ini pihaknya juga akan kembali menggalakkan operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar. Sebab, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar depo dan tidak pada jadwal yang ditentukan.

Dengan kembali berlakunya operasi yustisi, kata Octo, para pelaku pembuangan sampah liar juga akan ditindak sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni berupa sanksi denda yang ditentukan oleh pengadilan.

Mantan kabag Kesra Kota Jogja ini pun mengungkap, pada Senin (8/7) tiga pelaku pembuangan sampah liar juga akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Ketiganya dibebankan denda sesuai yang berlaku dalam tindak pidana ringan (tipiring).

"Data terbaru ada tiga yang besok kami sidangkan, dua pelaku dari unsur tempat usaha dan satu dari penggerobak yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” terang Octo.

Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba berharap, Satpol PP bisa  kembali menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi pelaku pembuangan sampah liar. Terlebih jika melihat fenomena banyaknya sampah liar di pinggir jalan.

Ia pun mendukung apabila para pelaku pembuangan sampah liar kembali ditindak tegas menggunakan sanksi tipiring. Sebab,  Forpi menilai langkah hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan merupakan langkah terakhir untuk melakukan tindakan. 

Dari hasil pemantauan, ada beberapa lokasi atau jalan yang sering dijadikan tempat membuang sampah liar. Seperti di Jalan Magelang, taman di selatan Stadion Mandala Krida dan Jalan Mongonsidi atau seberang jalan SMKN 2 Jogja. 

"Harapannya dengan digalakkan kembali OTT sampah liar lalu disidangkan tipiring, selain memberikan edukasi juga akan memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar," kata Kamba. (inu/laz)

 

 

Editor : Satria Pradika
#Satpol PP