Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan Jogja Minta Permendikbud Tentang Sumbangan Pendidikan Dicabut

Gunawan RaJa • Minggu, 30 Juni 2024 | 23:07 WIB
Suasana persiapan pengadaan seragam antara orang tua dan pihak sekolah di Gunungkidul akhir pekan lalu  (Doc Sarang Lidi untuk Radar Jogja)
Suasana persiapan pengadaan seragam antara orang tua dan pihak sekolah di Gunungkidul akhir pekan lalu (Doc Sarang Lidi untuk Radar Jogja)

JOGJA - Fungsi komite sekolah untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi rasa keadilan. Penggalangan dana komite dinilai berpotensi menyuburkan praktek korupsi.

Sekretaris Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Yuliani mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 justru membuka peluang terjadinya praktek pungutan liar (pungli).

"Itu terjadi karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 memperbolehkan adanya jenis penggalangan dana dengan persyaratan melekat," kata Yuliani pada Minggu (30/6/2024).

Dasar peraturan tersebut sangat mengganjal dan diduga menjadi titik awal terjadinya praktik pungli berkedok sumbangan sukarela. Disdik dan sekolah selalu menggunakan PP tersebut untuk dijadikan sebagai dasar pungutan.

"PP 48 thn 2008 menjadi senjata dinas dan sekolah untuk melakukan pungutan, dan tidak melihat PP sesudahnya bahkan," bebernya.

Permendikbud No 75 Tahun 2016 bunyinya sumbangan suka rela tapi yang terjadi dilapangan sumbangan rasa pungutan. Uang komite sekolah paling gampang dikorupsi karena dalam pengelolaan tidak transparan.

"Komite jadi bemper sekolah. Pengawasan penggunaan uang komite tidak ada sama sekali," tegasnya.

Contoh, siswa disuruh membayar di awal baru dapat mengambil nomer semester. Tapi ada juga sekolah memberikan nomer semester untuk kelas XII.

"Kami meminta agar pemerintah mencabut PP itu, karena dinas dan sekolah tidak mau melihat PP yang baru setelah 2008," ujarnya.

Informasi yang diperoleh dari eks kepala sekolah, kata Yuliana, uang komite sekolah paling gampang untuk dikorupsi. 

Meski sumbangan pendidikan atas dasar kesepakatan bersama, nyatanya banyak ditemukan kasus ijazah siswa ditahan karena belum belum melunasi semua biaya pendidikan selama sekolah.

"Di Gunungkidul kasus ijazah siswa ditahan paling banyak ditemukan," ujarnya.

Kejadian ijazah siswa ditahan berlangsung di sekolah negeri dan swasta. Untuk kasus di swasta, pihaknya sudah mengajukan penebusan ke dinas terkait melalui dana keistimewaan (danais).

"Kami mengajukan penebusan 200 ijazah. Itu hanya Gunungkidul saja, belum yang lain," tegasnya.

Dia menyebut sejak 2022 sampai dengan sekarang telah menangani sekitar 200 kasus ijazah siswa ditahan pihak sekolah, diantaranya jenjang SMP negeri. Namun untuk sebagian besar SMA sederajat kasus terbanyak sekolah swasta.

"Terbaru lulusan tahun ini juga ada dua kasus, sedang didampingi tim lapangan ," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Agus Sunaryanto mengaku belum mendapatkan laporan terkait dengan kasus penahanan ijazah siswa di sekolah negeri.

"Semoga (penahanan ijazah) tidak terkait dengan komite," kata Agus Sunaryanto.

Mantan Kepala Bidang Cipta Karya, DPUPRKP Gunungkidul menduga, tidak menutup kemungkinan penahanan ijazah karena faktor lain.

"Misalanya, buku modul belum dikembalikan itu. Khan terinventaris. Jadi bukan semata-mata karena uang," ucap pejabat yang belum lama dilantik ini.

Setau dia, sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali dari pihak komite. Hanya diakui, pertanggungjawaban komite ada kepada kepala sekolah. 

Baca Juga: Alhamdulillah...Juni Ini Sebanyak 246 PNS di Purworejo Mendapatkan Kenaikan Pangkat

"Saya akan pastikan kebenaran data itu (penahanan ijazah siswa). Kalau benar kita cari penyebab dan solusi," jelasnya. (gun)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#orang tua #Pendidikan #komite sekolah