Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Sita Barang Bukti Parang dan Dapatkan Rekaman CCTV dalam Kasus Penganiayaan di Klinik Kecantikan di Jogja

Gregorius Bramantyo • Selasa, 25 Juni 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

 

RADAR JOGJA - Polresta Jogja telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpukan barang bukti dugaan penganiayaan di kantor klinik kecantikan LBC di Jalan Bhayangkara, Gondomanan, Senin (17/6) lalu. Dari sejumlah barang bukti yang disita, polisi mendapati senjata tajam (sajam) berupa parang.


Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, beberapa alat bukti lain yang turut damankan adalah bercak darah serta rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Keterangan saksi dan alat bukti yang sudah ada, nantinya akan dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dalam dugaan penganiayaan itu.


Sementara polisi sudah mendalami saksi-saksi dan alat bukti. “Kalau korban salah satunya masih dirawat di rumah sakit,” kata Probo Senin (24/6).


Polisi sendiri belum bisa mengetahui motif penganiayaan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka tersebut. Namun ia memastikan, antara korban dan terduga pelaku sudah saling mengenal dan berasal dari daerah yang sama.


“Kalau saksi hanya tahu saat kejadiannya, tapi motifnya belum diketahui. Nah, mereka dari daerah yang sama, luar Jawa,” ungkap Probo.


Meski begitu, ia menegaskan, kasus ini akan segera diungkap dan dapat diketahui duduk perkaranya. Sebab kasus ini mengakibatkan seseorang mengalami luka tusukan akibat dianiaya oleh salah satu oknum. "Nanti akan segera kami rilis," ujarnya.


Kasus ini berawal saat seorang pria berinisial K, 36, menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan cara ditusuk oleh sejumlah. Lokasinya di kantor klinik kecantikan di Jalan Bhayangkara, Gondomanan, Kota Jogja.


Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Jogja untuk menuntaskan perkara tersebut. Kejadian itu berawal saat salah satu teman K yang berinisial EM datang ke lokasi kejadian dan bertemu dengan terduga pelaku. 


Saat itu saksi datang bersama tiga orang teman lainnya.  “Saat itu, EM bersama teman lainnya mendapat tugas untuk menagih utang terhadap EDH alias Edo,” jelas Sujarwo.


Selanjutnya sekitar pukul 19.30, EDH dan salah satu temannya yang bertugas mendampingi bertemu EM di ruangan lantai 2 di kantor klinik kecantikan itu. Pertemuan antara pihak EDH dan pihak EM berjalan baik dan tidak ada permasalahan. 


Setelah selesai pertemuan sekitar pukul 20.30, EDH dan K mendahului keluar ruangan.  Tak berselang lama, EM dan rekannya mendengar ada teriakan minta tolong dari lantai 1.  Mendengar suara itu, EM dan rekannya lalu turun untuk melihat. 


“Ternyata EDH dan temannya yang diketahui 10 orang lainnya sedang melakukan pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam terhadap korban K,” ujar Sujarwo.


EM dan yang lain berusaha melerai. Seusai melakukan aksinya, para pelaku kabur menggunakan mobil warna putih. Akibat kejadian ini, korban K dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Korban K mengalami luka tikam di bagian kepala dan memar seluruh wajah juga kepala. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#kasus penganiayaan #barang bukti #parang #CCTV #Klinik kecantikan #sajam