Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

NAA Ditahan Kejati, Dewo Ditunjuk sebagai Plt Dirut Taru Martani

Kusno S Utomo • Jumat, 31 Mei 2024 | 03:55 WIB
Warga melintas didepan pabrik cerutu Tarumartani di kawasan, Baciro, Gondokusuman, Jogja.
Warga melintas didepan pabrik cerutu Tarumartani di kawasan, Baciro, Gondokusuman, Jogja.

 

RADAR JOGJA - Kursi direktur utama (Dirut) PT Taru Martani tak bisa dibiarkan kosong. Sehari setelah NAA ditangkap dan ditahan Kejati DIY, Pemprov DIY langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirut Taru Martani. “Sementara Plt Dirut dijalankan komisaris,” ujar Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso Kamis (30/5).


Dasar penunjukan komisaris itu merujuk Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.


Komisaris PT Taru Martani saat ini hanya satu orang. Jabatan itu dipegang Dewo Isnu Broto Imam Santoso. Jabatan sehari-hari Dewo adalah kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga tengah merangkap jabatan sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov DIY.


Seharusnya posisi komisaris perusahaan cerutu dan tembakau itu diisi dua orang. Komisaris independen semula dijabat George BL Panggabean. Dia diangkat gubernur bersama Dewo pada 2018. Di tengah menjalankan tugasnya, George mendadak meninggal pada 9 September 2022. Sampai sekarang posisi yang ditinggalkan mantan politisi Partai Golkar DIY itu masih kosong. Demikian pula dengan direktur keuangan dan umum PT Taru Martani.


“Kami sudah selesai mengadakan seleksi. Masing-masing ada tiga calon komisaris serta direktur keuangan dan umum. Nama-nama sudah kami ajukan ke gubernur untuk nantinya dipilih satu orang komisaris serta satu direktur,” terang Wiyos.


Dewo yang tengah berada di Bali membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Dirut PT Taru Martani. Lantaran masih berada di luar daerah, Dewo akan menunggu surat penugasan dari pemprov. Selanjutnya pada Senin (3/6), Dewo akan mengadakan konsolidasi dan rapat internal. Dia akan mengumpulkan jajaran pimpinan di Taru Martani.


Diakui, penempatan dirinya sebagai Plt Dirut karena mengacu permendagri. Mantan kepala biro hukum Setprov DIY itu berjanji menjalankan tugas sebaik-baiknya. Dia akan meminta semua karyawan bertugas seperti biasa. “Transaksi yang selama ini harus tetap jalan. Pelayanan tidak boleh terganggu,” pinta birokrat yang asli Jetis, Caturharjo, Sleman, ini.


Bagi Dewo berurusan dengan BUMD bukan hal anyar. Sebelum menjadi komisaris Taru Martani dan kepala biro hukum, ia yang kini tinggal di Godean, Sleman ini, lama bertugas sebagai kepala bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY.


Kini DPPKA berubah menjadi BPKA DIY. Salah satu fungi dan tugas BPKA membina sejumlah BUMD milik pemprov seperti Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional, PT Taru Martani dan BUKP.


Soal kasus yang membelit NAA, sebagai komisaris mengaku tak mengetahui tindakan memanfaatkan uang perusahaan Rp 18,7 miliar untuk investasi emas direvatif. Komisaris tidak sampai mengawasi hal-hal yang bersifat teknis. Pengawasan komisaris merujuk pada RKA yang diputuskan dalam RUPS. “Hal-hal teknis sehari-hari kami percayakan pada satuan pengawas internal atau SPI,” terangnya.


Selama kasus Taru Martani bergulir ke ranah hukum, Dewo mengaku telah dua kali dipanggil kejati. Dia dimintai keterangan di gedung kejaksaan di Jalan Sukonandi Jogja. (kus/laz)

Editor : Satria Pradika
#Taru Martani #Direktur Utama #Pemprov DIY #komisaris #UII #Dirut #Kejati DIY #DPPKA DIY #Universitas Islam Indonesia #BAKD #Kesbangpol