RADAR JOGJA - Daop 6 Yogyakarta menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA antarkota. Pengembalian dana bisa dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Kebijakan ini akan berlaku per 1 Juni mendatang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari. "Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," katanya Rabu (29/5).
Krisbi menjelaskan untuk memudahkan proses pengembalian dana, beberapa metode disediakan. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. "Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, Daop 6 Yogyakarta berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI.
Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka.
"Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," tambahnya. (wia/din)