Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Amanat Gubernur DIY melalui Pergub, Tanah Kalurahan di DIY Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat Miskin

Avelia Priscilla Putri • Kamis, 30 Mei 2024 | 01:05 WIB
Ilustrasi kegiatan pertanian.
Ilustrasi kegiatan pertanian.

 

RADAR JOGJA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan.

Pergub ini membawa perubahan penting dalam pengelolaan tanah kalurahan, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat miskin dan kemiskinan setempat.

Peraturan baru ini membolehkan tanah kalurahan digarap atau disewakan kepada masyarakat miskin dan kemiskinan setempat.

Tujuannya adalah untuk memberikan akses ekonomi dan sosial bagi mereka, dengan fokus pada kegiatan pertanian.

Dilansir dari JogjaProv, Pergub ini tegas melarang penggunaan tanah kalurahan untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement), dan kegiatan pertambangan.

Pengecualian diberikan untuk instansi pemerintah yang dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Provinsi DIY, Beny Suharsono, menegaskan komitmen Pemprov DIY untuk melindungi masyarakat miskin melalui akses terhadap tanah kalurahan.

Bagi masyarakat yang tidak mampu menyewa tanah kalurahan, Pemda DIY menyediakan Dana Keistimewaan (Danais) dalam jangka waktu tertentu.

Pergub baru ini disosialisasikan kepada berbagai pihak, termasuk instansi terkait, kapanewon/kemantren, dan kalurahan di DIY.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemahaman yang sama dan menghindari misinterpretasi.

Pemprov DIY juga memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan pemanfaatannya yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga: GEJAYAN MEMANGGIL! Pecinta Kuliner Segera Merapat: Deretan Menu yang Bikin Nagih!

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa kerangka kebijakan pertanahan di DIY bertujuan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Beliau menekankan bahwa tanah kasultanan dan tanah kadipaten, yang merupakan bagian dari tanah kalurahan, juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, baik swasta maupun pemerintah.

Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memastikan pemanfaatan tanah kalurahan yang berpihak pada masyarakat miskin dan kemiskinan setempat.

Dengan fokus pada kegiatan pertanian dan akses ekonomi dan sosial, diharapkan Pergub ini dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan di DIY.

 

Editor : Bahana.
#Pemprov DIY #pergub diy #kalurahan #tanah kas desa #tanah