RADAR JOGJA - Sugeng Purwanto dan Srie Nurkyatsiwi mengemban tugas baru. Sugeng mendapatkan penugasan sebagai Penjabat (Pj) wali kota Jogja. Sedangkan Siwi, sapaan akrab Srie Nurkyatsiwi dipercaya sebagai Pj bupati Kulon Progo.
Keduanya bakal resmi dilantik sebagai Pj kepala daerah oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X hari ini (22/5). Pelantikan digelar di Bangsal Kepatihan mulai pukul 09.00. Saat ini Sugeng masih menjabat Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setprov DIY. Adapun Siwi menjadi kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Kepastian dilantiknya Sugeng dan Siwi terlihat saat keduanya terlihat di kompleks Kepatihan, Selasa (21/5). Keduanya mengikuti gladi resik pengambilan sumpah jabatan Pj wali kota Jogja dan Pj bupati Kulon Progo di Bangsal Kepatihan.
Kehadiran Sugeng dan Siwi itu mengonfirmasi informasi yang beredar sebelumnya. Persis seperti berita yang pernah ditulis Radar Jogja edisi Senin 29 April lalu. Judulnya “Sugeng Gantikan Singgih, Siwi Geser Ni Made, Pemprov Tarik Pj Wali Kota dan Pj Bupati Kulon Progo.”
Singgih tak lain adalah Pj Wali Kota Jogja Singgih Raharjo. Sedangkan Ni Made merupakan nama dari Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti. Keduanya telah menjabat sebagai Pj kepala daerah sejak 23 Mei 2023 silam. Hari ini, masa jabatan keduanya genap setahun.
Jalannya gladi berlangsung satu jam lebih tiga menit. Mulai pukul 14.32 sampai dengan pukul 15.35. Sugeng tiba di lokasi tidak sendirian. Birokrat yang tinggal di Dusun Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, itu datang didampingi istri Dr Ir Sugiharti Mulyo Handayani MP, anak, dan cucu. Istri Sugeng yang biasa disapa Bu Nanik ini merupakan dosen di Fakultas Pertanian UNS Surakarta.
Begitu pula dengan Siwi. Tampak sang suami Yulia Rhendra dan putrinya turut hadir. Keduanya menyaksikan gladi dari awal hingga akhir. Gladi berjalan sesuai rencana. Sugeng mengaku tak merasakan suasana grogi. “Nggak deg-degan, ora ngerti apa-apa, malah ora deg-degan (Tidak deg-degan karena tidak mengerti apa-apa malah tidak deg-degan, Red),” ucap Sugeng.
Tak banyak keterangan disampaikan mantan kepala Biro Tata Pemerintahan Setprov DIY ini. Sugeng yang mengenakan batik lengan panjang warna cokelat itu tak banyak bicara. Dia meminta wawancara dilanjutkan di kesempatan lain. “Wes, sesuk wae ya (sudah, besok lain kali ya, Red),” elaknya.
Setali tiga uang, Siwi juga irit bicara. Ibu dua putri itu hadir mengenakan busana seragam warna biru. Begitu gladi rampung, Siwi bergegas meninggalkan lokasi bersama suami dan anaknya. "Besok saja ya," ucapnya sembari berjalan cepat.
Sugeng dan Siwi merupakan birokrat ketiga Pemprov DIY yang ditugaskan menjadi Pj wali kota dan Pj bupati Kulon Progo menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
Pj wali kota pertama Sumadi. Dia menjabat dari 22 Mei 2022- 22 Mei 2023. Sumadi digantikan Singgih Raharjo dari 22 Mei 2023-22 Mei 2024. Sedangkan Pj bupati Kulon Progo yang pertama Tri Saktiyana dari 22 Mei 2022-22 Mei 2023. Tri Saktiyana digantikan Ni Made Dwipanti Indrayanti yang menjabat sejak 22 Mei 2023-22 Mei 2024.
Berbeda dengan kedua pendahulunya, masa tugas Sugeng dan Siwi tak sampai setahun. Itu mendasarkan tata kala Pilkada 2024. Pendaftaran di KPU dibuka 27 Agustus. Penetapan calon pada September dan kampanye pada Oktober. Sedangkan coblosan pada 27 November 2024. Bila tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik pada Januari 2025.
Sedangkan jika ada sengketa di MK, kemungkinan pelantikan pada Maret tahun depan. Dari kurun waktu tersebut, penugasan Pj wali kota dan Pj bupati Kulon Progo berlangsung antara delapan hingga sepuluh bulan. Mulai 22 Mei 2024 hingga Januari atau Maret 2025.
Di sisi lain, jalannya gladi dipantau langsung oleh Sekprov DIy Beny Suharsono. Dia hadir di lokasi sekitar 15 menit. "Secara de jure sudah siap, de facto dilihat besok. Ini sudah dilangsungkan gladi," katanya.
Tentang posisi Singgih dan Ni Made bakal kembali menempatkan posisi sebagai kepala Dinas Pariwisata DIY dan kepala Dinas Perhubungan DIY. Selama setahun menjadi Pj kepala daerah, jabatan keduanya sebagai kepala dinas tidak dilepas. Posisi kepala dinas dijalankan pelaksana harian (Plh). “Kami kembalikan ke posnya,” terang Beny. (wia/kus/laz)