Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MPBI DIY Tuntut Revisi UMK Menjadi Rp 3,5 Juta dan Penyediaan Rumah Murah dengan Angsuran Rp 500 Ribu per Bulan 

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 22 Mei 2024 | 04:00 WIB

TUNTUTAN: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY audiensi dengan wakil rakyat di DPRD DIY beserta perwakilan Pemprov DIJ bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, Selasa (21/5). 
TUNTUTAN: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY audiensi dengan wakil rakyat di DPRD DIY beserta perwakilan Pemprov DIJ bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, Selasa (21/5). 
 

 


RADAR JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut gubernur DIY merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 menjadi Rp 3,5 Juta. Mereka juga menutuntut penyediaan perumahan untuk para buruh. Tuntutan itu disampaikan saat audiensi dengan wakil rakyat di DPRD DIY beserta perwakilan Pemprov DIJ bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (HKN) 2024, Selasa (21/5). 

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pemerintah telah gagal memenuhi hak buruh sebagai warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebab, pekerja/ buruh mengalami defisit ekonomi lantaran biaya hidup yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK di DIY. 

"Kegagalan untuk memenuhi pekerjaan dan penghidupan yang layak ini, khususnya upah layak, berdampak pada banyak hal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Di antaranya adalah masalah perumahan dan pendidikan 
bagi anak buruh," katanya. 

Irsad merinci besaran defisit ekonomi yang harus ditanggung oleh pekerja/buruh di DIY pada Oktober 2023 adalah Rp 1, 8 juta untuk Kota Jogja, dari UMK 2023 Kota Jogja Rp 2,3 juta. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 4,1 juta. 


di Kabupaten Sleman mengalami defisit ekonomi sebesar Rp 1,9 juta dari UMK 2023 Rp 2,1 juta. Sementara KHL 2023 mencapai Rp 4 juta. Kabupaten Bantul defisit ekonomi Rp 1,6 juta dengan UMK 2023 sebesar Rp 2 juta. Sementara KHL 2023 sebesar Rp 3,7 juta. 

Kabupaten Gunungkidul mengalami defisit ekonomi sebesar Rp 1,1 juta dengan UMK 2023 sekitar Rp 2 juta, sementara KHL 2023 sebesar Rp 3,5 juta. Kulon Progo defisit ekonomi Rp 1,5 juta dengan UMK 2023 kurang lebih Rp 2 juta. Sementara KHL 2023 Rp 3,1 juta. 

Pihaknya juga mendesak gubernur menyediakan perumahan untuk para buruh. Yakni dengan memberikan sebagian tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan pekerja/buruh.

Atau menetapkan kawasan perumahan pekerja/buruh, dengan harga tanah yang terjangkau oleh upah pekerja/buruh serta disertai dengan subsidi pembangunan 
perumahan pekerja/buruh. "Tanahnya harus ada, harganya harus murah dan kemudian di mana tanahnya dan harganya seperti apa merupakan tugas pemerintah," jelasnya. 

Terkait perumahan buruh ini, para pekerja menginginkan buruh bisa mendapat angsuran kredit yang super murah atau harga terjangkau. 

Sebab dengan upah buruh di DIY sekitar Rp 2 juta, padahal survei KHL di angka Rp 4 juta masih besar pasak daripada tiang. Maka harus ada peran negara yang lebih ekstra sehingga buruh bisa mengakses perumahan. “Maka kami menginginkan buruh itu bisa mengkredit, bisa mengangsur rumah dengan cicilan sebesar Rp 300 sampai Rp500 ribu," terangnya. 

Dengan demikian, Irsad menyebut para buruh tidak lagi tinggal di rumah susun, melainkan tinggal di rumah tapak dengan kepastian hak milik. Pun program ini hanya boleh diakses para buruh yang memiliki KTP asli DIY. Rumah tapak hak milik angsurannya Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Jangka waktunya sekira harga rumah di angka Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. “Jadi misalnya Rp700 juta angsurannya Rp 500 ribu per bulan atau bisa disubsidi sehingga harga rumahnya bisa lebih murah lagi," katanya. 

Selain itu gabungan dari berbagai serikat pekerja itu juga menuntut Pemprov DIY memberikan perlindungan kepada ojek online (ojol) dan pekerja kreatif. Selama ini mereka belum banyak mendapatkan perlindungan hukum. "Segera membuat peraturan daerah tentang ketenagakerjaan dan lalu lintas yang salah satunya berisi tentang pekerja rumah tangga, ekonomi kreatif, dan ojol," terangnya. 

Tuntutan terakhir pihaknya meminta gubernur memberikan bantuan bagi koperasi-koperasi yang dikelola oleh serikat buruh. 

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi turut mengapresiasi tuntutan para buruh tersebut.
Tuntutan pertama terkait perlunya revisi upah pada 2024, Aria menilai pemerintah provinsi sejauh ini sudah berusaha semaksimal mungkin menentukan upah minimun 2024 ini.

Walaupun belum memenuhi aspirasi para serikat pekerja buruh saat ini. Namun, setidaknya UMP DIY 2024 ini diklaim sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. 

Walau belum memenuhi aspirasi, data menunjukan UMP DIY di 2021 silam terendah se-Indonesia. Akan tetapi UMP DIY 2024 ini sudah di atas Jawa Barat. “Artinya upaya penentuan UMP ada regulasi dari pusat akan tetapi bagaimana pun kami berupaya menaikan UMP ini," katanya. (wia/din)

Editor : Satria Pradika
#Kebutuhan Hidup Layak #Pemprov DIY #MPBI #Disnakertrans DIY #UMP #dprd diy #wakil rakyat #upah buruh #HARI KEBANGKITAN NASIONAL #DIY #HKN #MPBI DIY #gubernur diy #UMK DIY #upah minimum provinsi