RADAR JOGJA - Pemprov DIY akan melakukan perubahan posisi atau jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja dan Kulon Progo.
Masa kerja keduanya telah berakhir tepat 1 tahun pada Rabu (22/5).
Demikian pula pelantikan pengganti keduanya akan dilakukan besok pagi di Bangsal Kepatihan Kompleks Kepatihan Jogja.
Posisi Penjabat orang nomor satu di jajaran Pemkot Jogja sebelumnya dijabat Singgih Raharjo yang saat ini juga Kepala Dinas Pariwisata DIY.
Dan Pj Kulon Progo dijabat oleh Ni Made Dwipanti Indrayanti yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan DIY.
"Memang Pj periode sekarang akan berakhir 1 tahun ketika melaksanakan tugas sebagai Pj, pada 22 Mei besok. Maka estafet kita siapkan, baik yang kita evaluasi akan terus atau evaluasi yang harus dilakukan penyegaran," kata Sekprov DIY Beny Suharsono ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Selasa (21/5).
Beny menjelakan, dalam hal ini pemprov melakukan langkah penyegaran secara terbuka.
Dia memastikan Pj Wali Kota dan Pj Kulon Progo dilakukan penyegaran.
Namun, Beny masih saja enggan membeberkan dua nama pengganti Pj di 2 daerah tersebut.
"Tentu sudah kami siapkan sebulan yang lampau. Ya sesok ojo saiki (ya besok jangan sekarang), jam 9 lewat sedikit panjenengan sudah tahu nanti," ujarnya.
Diberitakan Radar Jogja sebelumnya pada 29 April lalu, bahwa calon Pj Wali Kota Jogja akan dijabat Sugeng Purwanto yang saat ini menjabat Asisten Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat.
Begitu juga Srie Nurkyatsiwi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY yang menjadi calon Pj Kulon Progo.
Birokrat yang pernah menjabat Kepala Bappeda DIY itu menilai, dalam jangka pendek ini tugas seorang Pj salah satunya harus menjunjung tinggi dan mengawal asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih, dalam waktu dekat secara serentak akan ada pesta demokrasi Pemilukada 2024.
Di DIY pemilukada berkaitan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
"Itu hal-hal yang paling pendek harus menjaga netralitas, pemilukada harus berjalan dengan baik dan lancar yang demokratis," jelasnya.
Menurutnya, pemilukada merupakan ajang pesta demokrasi yang pelaksanaannya harus dalam keadaan suka cita. "Jangan sampai tertekan mengikuti pesta demokrasi," tandasnya.
Santer diberitakan salah satu dari itu, Pj Wali Kota Jogja ingin maju bakal calon Wali Kota Jogja dengan mendaftar di 2 partai yakni Partai Gerindra dan Golkar.
Beny menyebut, jika yang bersangkutan sudah mendaftar maka harus ada ketentuan hak dan kewajiban.
Berkaitan dengan hak yaitu sebagai seorang individu, perlu dilindungi terkait sikap politiknya, sekalipun menjadi ASN.
Namun, ada norma-norma yang harus diikuti. Penyegaran ini pun menjadi salah satu upaya pemprov mengantisipasi adanya konflik kepentingan.
"Kalau benar-benar mengikuti norma berarti ada kewajiban-kewajiban yang lain harus dipenuhi misalnya harus mengajukan pengunduran diri itu kan termuat dinorma," tegasnya.
Terlebih adanya ketentuan baru bahwa Pj dilarang mencalonkan diri dalam Pemilukada 2024 ini.
"Maka ketentuan yang terbaru ditegaskan lagi Pj tidak boleh maju. Makanya sudah saya tarik semua tapi posisinya masih menjadi ASN sehingga keterkaitan dengan undang-undang ASN soal netralitas tadi," sambungnya.
Selain mengawal asas netralitas ASN dan kelancaran pelaksanaan pemilukada mendatang, beberapa prioritas semasa menjabat Pj adalah tugas-tugas strategisnya harus diselesaikan.
Salah satunya terkait soal sampah di Kota Jogja.
Pj yang baru di Kota Jogja nanti diminta segera melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan polemik sampah tersebut.
Selain itu, Kulon Progo juga perlu didorong soal UMKM.
"Masalahe pirang-pirang (macam-macam) kita buat prioritas, prioritas e pirang-pirang (macam-macam) kita buat superprioritas mengikuti kemampuan sumber daya masing-masing," tambahnya.
Editor : Bahana.