JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY kembali membentuk badan adhoc Pilkada 2024. Dalam perekrutan ini KPU memakai mekanisme seleksi terbuka dan kembali mengaktifkan SIAKBA dalam rangka proses rekrutmen.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani mengatakan, pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 sudah dimulai.
Pada 23 April mendatang harus sudah mengumumkan ke masyarakat masing-masing kabupaten/kota sesuai lokusnya.
"Kita pakai mekanisme seleksi terbuka, seluruh teman-teman yang kemarin sudah jadi badan adhoc baik PPK dan PPS ya daftar lagi seperti masyarakat pada umumnya," katanya Jumat (19/4).
Rani menjelaskan kebijakan pembentukan badan adhoc tersebut sama seluruh nasional dengan rekrutmen terbuka.
Dimulai April untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada Mei mendatang.
"Tahapannya sama serentak seluruh Indonesia, mulai dari pendaftaran, juga pakai SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, pakai CAT juga tesnya," ujarnya.
Adapun total untuk kebutuhan badan adhoc pada Pilkada bupati wakil bupati dan wali kota wakil wali kota di DIY itu 5 orang per kecamatan atau kapanewon.
Di mana, ada masing-masing kebutuhannya berbeda di tiap kapanewon se-DIY.
"Kalau kota ya 14 kali 5 (adhoc), Bantul 17 kali 5, Sleman 17 kali 5. Jadi masing-masing lima per kecamatan, sama dengan pemilu 2024 lalu baik proses rekrutmen, metode yang dipakai dan jumlahny," jelasnya.
Menurutnya, berdasar evaluasi badan adhoc pada pemilu lalu diklaim berjalan baik dan lancar.
Hanya, perlu ditingkatkan berkaitan dengan kapasitas pengetahuan kepemiluan.
Dia memastikan akan melakukan seleksi ketat terhadap orang-orang terbaik sebagai garda terdepan penyelenggara pemilu.
"Sekali lagi ini pilkada yang potensi konfliknya bisa lebih besar dibandingkan pemilu nasional. Sangat rentan kepentingan, konfliknya pendek sehingga kita harus mampu mendapatkan seluruh penyelenggara pemilu yang benar-benar netral itu yang harus kita tekankan," terangnya.
Meski di beberapa wilayah secara nasional terjadi ketidaknetralan badan adhoc, namun Rani memastikan, badan adhoc saat Pemilu 2024 di DIY berjalan lancar atau seluruh petugas menjaga netralitasnya.
Maka filternya harus lebih kuat lagi termasuk dalam memastikan masyarakat dapat informasi juga harus ditingkatkan.
Meski KPU DIY memiliki kewajiban mengkoordinasi, namun dalam pilkada nanti menjadi tanggung jawab di kabupaten/kota.
"Sehingga proses yang dilakukan secara nasional untuk memutus mata rantai ketidaknetralan itu dilakukan misalnya dengan Sirekap, itu kan sangat membantu proses perhitungan suara di bawah karena ketika diupload secara sistem itu kan mengecilkan memungkinkan adanya kecurangan, itu akan dipakai lagi pada pilkada 2024 baik sirepak dan lain-lain," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad