Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepekan Jelang Lebaran, Belasan Perusahaan di DIY Diadukan Belum Bayar THR ke Pekerja

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 4 April 2024 | 00:31 WIB
Ilustrasi pemberiang uang THR
Ilustrasi pemberiang uang THR

JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR), sepekan menjelang Lebaran.

Setidaknya terdapat 18 perusahaan di DIY yang belum memenuhi hak membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat sampai H-7 Lebaran.

Koordinator Satgas Posko THR Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan, belasan aduan yang diterima itu baik melalui posko offline maupun layanan aduan online.

Hingga Rabu siang (3/4) terdapat 18 perusahaan yang diadukan para pekerja.

18 perusahaan itu paling banyak berada di Sleman dengan jumlah tujuh perusahaan, Kota Jogja lima perusahaan, Bantul tiga perusahaan, Kulonprogo dua perusahaan dan Gunungkidul satu perusahaan.

"Namun ada empat perusahaan yang bisa diselesaikan sehingga tinggal 14 perusahaan. (Aduan) soal THR, tapi ada yang ditengari belum akan dibayar. Alasan dari perusahaan itu rata-rata mengalami kerugian maka belum bayar THR," katanya Rabu (3/4).

Wawan menjelaskan, belasan perusahaan itu beragam jenisnya ada yang outsourching, manufaktur produksi, transportasi, furnitur, layanan kesehatan RS yang ada di Kota Jogja, konveksi, rumah makan, production house, peternakan, toko, dan jasa konveksi.

Dari 18 perusahaan tersebut ada perusahan yang pernah diadukan pada 2023.

Namun, tahun lalu semua permasalahan telah diselesaikan dengan dilakukan pembinaan.

Dengan pertimbangan untuk keberlangsungan usahanya agar tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK kepada seluruh karyawannya.

"Kalau diPHK semua kan repot. Istilahnya win win solution dulu. Bagaimana dicari jalan terbaik, THR dibayarkan, dipinjem bank dulu. Teknis perusahan masing-masing lah," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan mendorong perusahaan yang belum juga membayarkan hak THR kepada pekerjanya hingga nanti malam pukul 00.00 jika belum juga dibayarkan.

Paling tidak sebelum Lebaran THR yang bersifat wajib itu harus terbayarkan kepada pekerja.

"Nanti dari kami menindaklanjuti kesana (perusahaan) mendorong supaya segera dibayar H-7 (atau) 3 April, hari ini sampai jam 12 malem harus dibayarkan. Dan tidak boleh dicicil secara aturan, dulu pada waktu pandemi masih bisa dicicil. Saat ini sudah tidak, sehingga tidak boleh dicicil, diprirotaskan maksimal hari Rabu ini," jelasnya.

Pun jika hingga h-1 Lebaran juga belum dibayarkan nanti akan dilimpahkan kepada bidang pengawas ketenagakerjaan.

Nanti ada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti.

Sebab, akan ada sanksi bagi perusahaan jika tidak membayarkan THR kepada pekerja. 

"Ya kan ada sanksinya kalau nggak bayar THR, akan ditindaklanjuti oleh pengawas. Supaya ini suatu kewajiban bertahun-tahun berjalan, mereka mestinya harus menyiapkan dana THR," terangnya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan jika perusahaan tak membayarkan THR berdasar Permenaker nomor 20 tahun 2016, tak ada sanksi pidana. Namun ada beberapa sanksi administratif bisa diterapkan.

"Sanksi pertama teguran lisan, kemudian teguran tertulis, sampai dengan pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha. Ketika mengajukan izin usaha ditunda sampai pembayaran THR dibayarkan," tambahnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dengan didukung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Sehingga pembayaran THR diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh perusahaan /pemberi kerja dalam pembayaran THR.

"Selain membuka posko aduan dan konsultasi secara online kami juga telah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Disnakertrans #Posko THR #DIY