Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR, MPBI DIY Ingatkan agar Pemberian Harus Tepat Waktu

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 22 Maret 2024 | 15:20 WIB

Kepala Dinas  Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang.
Kepala Dinas  Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja, Maryustion Tonang.
 

 
 

 

RADAR JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka pos pengaduan atau konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR). Ini menyusul surat edaran pelaksanaan pemberian THR yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Aria menjelaskan, langkah-langkah yang disiapkan salah satunya melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR. Instansi ini juga menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR.


Terkait pengaduan, pekerja juga dapat mengadukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan. "Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id," ujarnya.


Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Jogja Maryustion Tonang menambahkan, pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya mencatat terdapat sekitar 34 aduan.

Paling banyak ditemukan adalah persoalan pembayaran yang dilakukan dengan cara dicicil oleh perusahaan. "Aturanya memang dibayar lunas, tapi karena namanya bisnis itu fluktuatif sehingga mungkin kesepakatan antara pekerja dan manajemen," jelasnya.


Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya agar penyaluran THR dapat dilakukan secara tepat waktu. "MPBI akan membuka posko THR pada Rabu (24/3) sampai Idul Fitri mendatang," katanya.


Irsad menjelaskan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan dan bekerjasama dengan Disnakertrans DIY, untuk berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR maksimal dilakukan H-7 Lebaran.


MPBI DIY juga mendesak kepada gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus pembayaran THR kepada ojek online dan pekerja rumah tangga. "Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya. (wia/oso/din)

Editor : Satria Pradika
#tunjangan hari raya #Disnakertrans #MPBI DIY