JOGJA - Keberadaan Henry Mohammad Ramdan atau H, 30 penyewa kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Jogja yang ditemukan ada mayat perempuannya Fara Diansyah, 23 warga Sleman akhirnya terungkap. Setelah beberapa pekan terakhir posisinya sulit dilacak. Namun, akhirnya momen pelariannya berakhir usai dibekuk polisi di Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan H. Dia menyebut, H ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Namun, menurutnya, sekarang belum dapat dipaparkan secara rinci.
Itu lantaran, H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses dibawa dari Bandung ke Jogja. "Tersangka H sudah ditangkap saat ini masih dalam perjalanan menuju Jogja," katanya, Kamis (14/3/2024). Menurutnya, sementara baru itu saja yang bisa disampaikannya.
Keberadaan H menghilang selama tiga pekan terakhir usai di kos yang disewanya ditemukan jasad perempuan Fara Diansyah meninggal dunia pada Sabtu (24/3/2024) malam. Penemuan mayat tersebut terjadi usai rekan kerja H mendatangi kosnya. Itu karena tersangka tidak masuk kerja selama empat hari terakhir.
Polisi bergegas mencari keberadaan H untuk mengungkap kejadian penemuan mayat tersebut. Awalnya, meski dalam pencarian polisi, H masih berstatus saksi. Namun, jalannya penyelidikan dari saksi dan bukti yang didapati statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi menemukan barang bukti gelang dan celana milik H di Bandung. Dua barang itu menjadi bukti kuat H dijadikan sebagai tersangka. Dua barang tersebut ditemukan di kamar H di rumahnya di Bandung. "Celana panjang, celana jeans biru, sama gelang, gelang silver gitu ada bercak darahnya. Kita temukan di kamarnya H (di Bandung)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio, Senin (11/3/2024). (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin