JOGJA - KPU DIY bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) serentak di wilayah DIY pada Sabtu (24/2).
Total dilakukan PSU bertambah, ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DIY.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY Tri Mulatsih mengatakan, penyelenggaraan PSU dan PSL serentak pekan ini sesuai dengan ketentuan aturan maksimal 10 hari setelah Pemilu 14 Februari.
Totalnya bertambah menjadi 18 TPS yang bakal dilakukan pencoblosan ulang dan lanjutan.
"Rencananya dilaksanakan 24 Februari hari Sabtu serentak se-DIY PSU dan PSL," katanya Selasa (20/2).
Tri merinci 18 TPS bakal dilakukan PSU dan PSL itu di antaranya paling banyak di Sleman ada 11 TPS, kemudian Bantul ada 5 TPS dan Kota Jogja bertambah 1 TPS menjadi 2 TPS. PSU dan PSL itu dilakukan lantaran adanya kesalahan prosedur selama pemungutan suara.
"Untuk PSU nanti pemilihannya tergantung dengan ketidaktepatan prosedur yang terjadi di masing-masing TPS," ujarnya.
Menurutnya, paling banyak adalah dilakukan PSU daripada PSL. Faktor penyebab PSU ini disebut karena ada pemilih ber-KTP bukan dari Jogja yang menggunakan hak pilihnya di Jogja.
Namun, sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu dia menggunakan hak pilihnya untuk 5 surat suara.
Padahal seharusnya hanya satu surat suara saja yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Hanya, secara teknis semua daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu akan diundang seluruhnya.
"Berarti PSU-nya hanya untuk presiden dan wakil presiden saja. Jadi tidak semua jenis pemilu, tergantung dia kekurangan tepatannya dimana," jelasnya.
Sementara untuk PSL jumlahnya tidak banyak di DIY. Hanya sekitar dua atau tiga orang per TPS. Waktu pemilihannya pun dilakukan berbeda dengan PSU.
DPT yang melaksanakan PSU diberikan waktu mencoblos sama seperti pemilu lalu, sementara PSL hanya akan melanjutkan coblosan yang belum selesai.
"Kalau PSL misalnya ada pemilih yang seharusnya dapat lima surat suara tapi oleh petugas hanya diberikan satu, makanya dia kita undang lagi untuk mencoblos dan itu hanya pemilih tertentu saja. Tiap TPS kan ada datanya dari daftar hadir," terangnya.
Sedangkan untuk perhitungan nanti akan dilangsungkan rekapitulasi ke kecamatan karena untuk sementara TPS yang PSU dan PSL perhitungannya ditiunda dulu.
"Makanya dia kuta undang lagi untuk mencoblos lagi dan dihitung lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, sesuai regulasi saran perbaikan untuk PSU maupun PSL itu menjadi wajib harus ditindaklanjuti penyelenggara pemilu. Tentu, dengan catatan Bawaslu memiliki cukup bukti-bukti yang meyakinkan.
Praktis, jika saran tersebut tidak ditindaklanjuti karena ada bukti yang layak, maka akan diteruskan dengan proses penanganan pelanggaran.
"Tapi kalau kemudian ternyata kita cukup punya bukti-bukti meyakinkan ya kalau tidak ditindaklanjuti ada risiko. Risiko kalau bermasalah di MK (Mahkamah Kosntitusi), itu yang salahnya KPU karena kita sudah memberikan saran. Tapi dalam hal saran itu tidak lanjut, maka kita akan teruskan dengan proses penanganan pelanggaran," imbuhnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad