JOGJA - Sidang gugatan diskriminasi disebut non-pribumi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (7/2/2024).
Namun, lagi-lagi untuk kesekian kalinya sidang itu tidak melangsungkan mediasi.
Itu lantaran masih ada tergugat yang belum hadir memenuhi panggilan.
Itu lantaran, Fadhil yang sudah dipanggil berkali-kali tidak hadir sehingga harus menggunakan pengumuman umum dari PN Jogja.
Dalam sidang, Fadhil tidak hadir karena salah alamat.
Jadi, panggilan yang ditujukan kepada yang bersangkutan tidak ditemukan di alamat tersebut.
Oleh karena itu, dilakukan pengumuman umum PN Jogja agar hadir.
Gugatan ini diajukan oleh dua orang yakni pasangan suami dan istri (Pasutri) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari.
Itu lantaran dicap sebagai non-pribumi saat mengurus peralihan atas nama dalam sertifikat akta jual beli.
Sementara itu, PH penggugat Oncan Poerba mengatakan seharusnya apabila sudah dipanggil harusnya hadir di persidangan PN Jogja.
Menurutnya, yang dari Menkumham tidak dapat hadir karena surat kuasanya belum terbit.
Dia mengaku, alamat tergugat I sudah benar.
Itu lantaran diambilnya dari internet sesuai dengan namanya dan pekerjaannya saat menjabat dahulu di Kantor Pertanahan Kulonprogo.
Setelah pengumuman dilakukan dan Fadhil tetap tidak hadir sidang tidak akan ditunda.
"Tetap lanjut jadi bukan harus menunggu-nunggu dia karena semua prosedur sudah dilaksanakan," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Oncan merasa memang ada keanehan dalam panggilan terhadap Fadhil ini.
Seharusnya dapat saling memberitahu apabila ada kesalahan dalam alamat itu.
Kunci dalam perkara ini adalah Fadhil karena yang bersangkutan menuliskan non-pribumi dalam berkas pengurusan tanah penggugat.
Dia berharap, seharusnya tidak ditunda-tunda terus.
Apalagi ini sudah tiga kali sehingga harus dilakukan mediasi tanpa tunggu-menunggu lagi.
"Aturannya itu sudah maksimal tiga kali jadi harus dilaksanakan jadi kalau ditunda-tunda aneh," ucapnya.
Sementara itu, penggugat Siput menginginkan disidangkan agar menjadi terang benderang semuanya.
Menurutnya, para tergugat ini jelas melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya.
Menurutnya, salah alamat tergugat I aneh karena sudah jelas yang dipanggil.
"Menurut saya super-aneh. Kok bisa dipanggil tidak diketahui harusnya instansinya tergugat I bekerja harus menghormati panggilan pengadilan," ujarnya. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin