Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Korupsi Mandala Krida: Hakim Tanyakan Perbedaan Kekayaan Dedi Risdiyanto, Saksi Ungkap Begini Kondisinya

Khairul Ma'arif • Selasa, 30 Januari 2024 | 02:38 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Dedi Risdiyanto lanjut ke pemeriksaan saksi karena tidak adanya eksepsi. Ada lima saksi yang diperiksa pada sidang Senin (29/1/2024)
Sidang lanjutan terdakwa Dedi Risdiyanto lanjut ke pemeriksaan saksi karena tidak adanya eksepsi. Ada lima saksi yang diperiksa pada sidang Senin (29/1/2024)

JOGJA - Sidang lanjutan terdakwa Dedi Risdiyanto lanjut ke pemeriksaan saksi karena tidak adanya eksepsi.

Ada lima saksi yang diperiksa pada sidang Senin (29/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Hubungan Industrial Jogjakarta.

Kelima saksi tersebut ialah Kadarmanta Baskoro Aji, Dita Wisnu, Maryani, Ibnu Affan, dan Arso Hadi Wardono. Sidang berlangsung hingga pukul 14.10 WIB.

Dalam pemeriksaan ketiganya, anggota hakim Tri Asnuri menanyakan perbedaan atau perubahan harta kekayaan yang dimiliki Dedi Risdiyanto.

Pertanyaan itu terkait jabatan Dedi sebagai Ketua Kelompok Kerja pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Ada perubahan kekayaan, beli rumah atau beli mobil baru, misalkan. Itu kan kasat mata kalau beli barang," tanya Tri kepada para saksi.

Saat itu, Maryani yang menjawab dengan keterangan tidak mengetahui.

Keterangan itu juga diperkuat dengan saksi Arso yang menyampaikan tidak pernah melihat terkait mobil ataupun rumah baru terdakwa.

Dalam persidangan itu, juga para saksi ditunjukkan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Barang bukti juga diklarifikasi kepada pihak terdakwa yang diwakili penasihat hukum (PH).

Pemeriksaan saksi ketiganya tidak berlangsung lama. Sidang ketiganya hanya berjalan sekitar 50 menit.

Beberapa pertanyaan yang diajukan JPU, hakim, ataupun PH terdakwa kepada tiga saksi tersebut, ada yang jawabannya lupa.

JPU KPK Ihsan seusai sidang menyampaikan, beberapa saksi yang sudah dihadirkannya semua keterangannya sudah mendukung beberapa hal yang ada di dalam surat dakwaan.

Menurutnya, terutama terkait dengan perencanaan pembangunan Stadion Mandala Krida sejak 2012 ada penganggarannya.

Bahkan, sampai dengan dakwaan yang dilakukan JPU KPK kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida 2016 sampai dengan 2017.

"Saksi Dita Wisnu itu menjelaskan terkait dengan pencairan anggaran sudah 100%. Jadi beberapa hal yang ada didakwaan, keterangan saksi ini sudah mendukung untuk pembuktian kami," ungkapnya.

"Klien kami baik sebelum Pokja maupun setelah Pokja tidak ada perubahan sama sekali baik berkaitan dengan penampilan fisik maupun gaya pergaulan tidak perubahan sama sekali," ucapnya.

Dia menegaskan, kesaksian lima saksi kemarin belum ada yang berhubungan langsung dengan pekerjaan Dedi selaku Pokja.

Khususnya berkaitan dengan proses pengadaan tahun 2016, 2017 maupun 2018 sehingga menurutnya belum ada hal yang perlu ditanggapi. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Mandala Krida #Korupsi