JOGJA - Sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman dengan terdakwa Kasidi ditunda.
Rencananya, sidang tersebut digelar pada Senin (29/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tetapi, sidang ditunda karena alasan kesehatan terdakwa Kasidi, sehingga pembacaan dakwaan pun urung terlaksana.
Oleh karena itu, kemudian majelis hakim menunda kembali untuk menghadirkan Kasidi pada sidang Kamis (1/2/2024).
Adapun majelis hakimnya terdiri dari Yulianto P Utomo, Fitri Ramadhan, dan Binsar Sihaloho.
Heri menambahkan, Kasidi merupakan pasien hemodialisa sehingga rutin harus menjalani rawat jalan cuci darah.
Menurutnya, itulah alasan utama terdakwa tidak bisa hadir pada sidang perdananya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan membeberkan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap dengan dakwaannya.
Sehingga kalaupun sidang berlangsung, dakwaan akan dibacakan JPU.
Itu karena pada dasarnya, dakwaan sudah siap ketika perkara dilimpahkan ke PN Jogja. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin