Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perdana Kasus Mafia Penyalahgunaan TKD Maguwoharjo Ditunda, Ada Apakah Gerangan?

Khairul Ma'arif • Selasa, 30 Januari 2024 | 01:51 WIB
AWASI: Lurah Maguwoharjo Kasidi di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)
AWASI: Lurah Maguwoharjo Kasidi di Kantor Kejati DIY Kamis (2/11). (Dwi Agus/Radar Jogja)

JOGJA - Sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman dengan terdakwa Kasidi ditunda.

Rencananya, sidang tersebut digelar pada Senin (29/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tetapi, sidang ditunda karena alasan kesehatan terdakwa Kasidi, sehingga pembacaan dakwaan pun urung terlaksana.

Oleh karena itu, kemudian majelis hakim menunda kembali untuk menghadirkan Kasidi pada sidang Kamis (1/2/2024).

Adapun majelis hakimnya terdiri dari Yulianto P Utomo, Fitri Ramadhan, dan Binsar Sihaloho.

Heri menambahkan, Kasidi merupakan pasien hemodialisa sehingga rutin harus menjalani rawat jalan cuci darah.

Menurutnya, itulah alasan utama terdakwa tidak bisa hadir pada sidang perdananya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan membeberkan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sudah siap dengan dakwaannya.

Sehingga kalaupun sidang berlangsung, dakwaan akan dibacakan JPU.

Itu karena pada dasarnya, dakwaan sudah siap ketika perkara dilimpahkan ke PN Jogja. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tkd #Maguwoharjo #Kabupaten Sleman