Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Satpol PP Kota Jogja Menangani Fenomena Gelandangan dan Pengemis, Termasuk Manusia Silver

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 26 Januari 2024 | 02:07 WIB
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas.

JOGJA - Fenomena gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Jogja masih banyak dijumpai.

Selama tahun 2023, sebanyak 105 gepeng telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.

Dalam aturan yang berlaku, bahkan orang yang memberi uang kepada gepeng tersebut juga dilarang.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas Kepada Radar Jogja, Kamis (25/1/2024).

Dalam beberapa kejadian, titik lokasi yang sering terjadi pelanggaran oleh gepeng di Kota Jogja adalah di beberapa lampu merah.

Selain pengemis dan gelandangan, pelanggaran tersebut juga banyak dilakukan oleh manusia silver dan pengamen waria maupun badut.

"Nah dari sana biasanya akan langsung kami tindak lanjuti," bebernya.

"Sistem pengaduan lewat hotline Satpol PP dari masyarakat juga sering kami dapatkan," imbuhnya.

Fenomena merebaknya pengamen dengan memasang sound system di lampu merah di wilayah Kota Jogja banyak ditemukan.

Melihat fenomena tersebut, Satpol PP juga melakukan imbauan kepada mereka dengan didatangi secara langsung ke lokasi.

"Saat ini kalau yang itu masih kami imbau, terutama jika memakai sound terlalu keras."

"Contohnya seperti di Bangjo (traffic light) Pingit itu kami imbau," jelasnya.

"Mereka baru kerja dua atau tiga jam sudah mendapatkan penghasilan Rp 300 ribu satu orangnya," tandasnya.

Dari ratusan gepeng yang telah ditertibkan tersebut, kebanyakan mereka berasal dari luar Kota Jogja.

Seperti yang belum lama viral kemarin, pengamen tersebut mengaku berasal dari Bantul.

Dalam ayat dua berisi pemberian uang/atau barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu dapat disalurkan melalui lembaga/badan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. (cr5)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pengemis #Kota Jogja #gelandangan #manusia silver