Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Singkat, Banyak Tergugat Tak Hadir Gugatan Perdata Sebutan Non Pribumi di PN Jogja

Khairul Ma'arif • Jumat, 12 Januari 2024 | 04:48 WIB

DITUNDA: Suasana sidang perdana gugatan perdata soal sebutan non pribumi di PN Jogja, (11/1).Khairul Ma
DITUNDA: Suasana sidang perdana gugatan perdata soal sebutan non pribumi di PN Jogja, (11/1).Khairul Ma

 

 

RADAR JOGJA - Sidang perdana gugatan perdata perihal sebutan non pribumi saat mengurus alih milik tanah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (11/1). Namun sidang hanya berjalan singkat, karena masih ada tergugat atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan.


Majelis hakim diketuai Reza Tyrama dengan anggota Yulanto Prafifto dan Fitri Ramadhan. Sebelumnya, majelis hakim mengecek berkas-berkas kuasa dari penasihat hukum (PH) penggugat dan tergugat yang hadir. Selanjutnya dicek para tergugat atau PH-nya yang hadir dari pihak mana saja.


Adapun para tergugatnya Muhammad Fadhil (tergugat I), kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo (tergugat II), kepala BPN DIJ (tergugat III), Menteri ATR/BPN (tergugat IV), Presiden Indonesia (tergugat V), Menko Polhukam (tergugat VI), Menkumham (tergugat VII), dan Gubernur DIJ (tergugat VIII). Namun tidak seluruhnya hadir dalam sidang.


Atas dasar itu sidang ditunda dua minggu ke depan. Selain itu, para tergugat yang tidak hadir dipanggil kembali agar hadir. Sedangkan yang sudah hadir diminta kembali hadir pada sidang lanjutannya pada Kamis (25/1).


Penggugat Siput Lokasari hadir untuk melihat jalannya persidangan. PH Siput, Oncan Poerba menyadari, menurut aturan bahwa masih ada yang tidak hadir harus dipanggil lagi para pihak itu supaya hadir di persidangan sehingga lengkap dan dilanjutkan. "Sidang selanjutnya memanggil semua pihak yang tergugat. Tapi yang tadi sudah datang termasuk penggugat tidak lagi dipanggil," katanya.


Menurutnya, tergugat tidak datang semua tetapi diwakili PH. Sementara itu, PH yang tidak datang itu dari presiden, menko polhukam, menkumham dan gubernur DIJ. Sedangkan yang datang kantor Kantor Pertanahan Kulonprogo dan dari Kanwil BPN DIJ.


Dia menuturkan, dari pengecekan yang dilakukan majelis hakim dari penggugat sudah lengkap. Tetapi dari tergugat masih ada yang kurang dan perlu disempurnakan. "Oleh karena itu dia juga perlu ada surat tugasnya bahwa dia perwakilan dari instansi," tuturnya.


Gugatan yang dilakukan berkaitan perbuatan melawan hukum karena ada penyebutan non pribumi. Gugatannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para tergugat itu melawan hukum. Nantinya diharapkan ada ganti rugi baik materil dan moril sekitar Rp 1 triliun lebih.


Sementara itu, penggugat Siput Lokasari mengharapkan semua tergugat bisa datang menunaikan panggilan dari pengadilan supaya masalahnya bisa cepat disidangkan dan selesai. Dia menilai, permasalahannya sederhana dan para tergugat pastinya orang-orang yang paham hukum.


"Bahwa tidak benar dan tidak boleh orang sesama warga negara Indonesia dikatakan non pribumi. Padahal keluarga kami, maaf, ini ya jelek-jelek masih keluarga dari veteran perjuangan Indonesia," bebernya sambil menunjukan bukti keluarga veteran perang.


Menurutnya, sebutan non pribumi kelihatannya sepele tapi sangat prinsip dan sangat memalukan negara. Sebelumnya, sudah berkirim sudah berkali-kali ke Menko Polhukam Mahfud MD agar mohon koreksi dan perlindungan. Tetapi tidak diindahkan dan hanya diam saja.


Siput menginginkan supaya semuanya sama. Apa yang dialaminya merupakan warisan yang tidak benar. Penyebutan non pribumi juga tidak sesuai dengan Inpres Nomor 26 Tahun 1998.
Sebelumnya, pasangan suami dan istri di DIJ Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari menggugat sejumlah pihak. Itu lantaran dicap sebagai non pribumi saat mengurus peralihan atas nama dalam sertifikat akta jual beli.


Siput menyatakan, saat itu yang mengajukan pengurusan yakni istrinya, Veronica. Tetapi malah disebut non pribumi. Awalnya berusaha melakukan pembelaan terhadap presiden Indonesia. Namun itu tidak membuahkan hasil karena tidak diindahkan. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#gugatan perdata #sebutan non pribumi #pengadilan negeri