Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketika Sultan HB IX dan Paku Alam VIII Nyatakan Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Bergabung Republik Indonesia

Amin Surachmad • Kamis, 11 Januari 2024 | 13:36 WIB

 

HORMAT: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII.
HORMAT: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII.

JOGJA - Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII benar-benar tepat disebut sebagai dwi tunggal.

Mereka bersama-sama berjuang untuk bangsanya, Republik Indonesia.

Salah satu sikap patriotik yang mereka tunjukkan adalah dikeluarkannya Amanat 5 September 1945. Amanat yang menyatakan Keraton Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kiprah KGPAA Paku Alam VIII: Pahlawan Nasional dari Kadipaten Pakualaman, Penjabat Gubernur Terlama di Indonesia

Usai Ir Soekarno dan Mohammad Hatta mengucapkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII tak tinggal diam. Mereka segera memberikan ucapan selamat atas proklamasi. 

Tak berselang lama, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII kembali menunjukkan kecintaan kepada Republik Indonesia.


Sekitar dua pekan kemudian, tepatnya pada 5 September 1945, keduanya mengeluarkan amanat. Dikenal dengan Amanat 5 September 1945.

Baca Juga: Tanpa Komposisi Skuad Lengkap, Liverpool Kandaskan Fulham di Leg Pertama Carabao Cup

Amanat tersebut menegaskan wilayah Keraton Jogjakarta yang dipimpin Sultan HB X dan wilayah Kadipaten Pakualaman yang dipimpin Paku Alam VII bergabung menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Presiden Soekarno sangat menghormati langkah Sultan HB IX dan Paku Alam VIII.
Sehari berselang, tepatnya 6 September 1945, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Terapung di Parit Kalurahan Piyaman

Ada dua utusan pemerintah pusat yang ditugaskan menyampaikan Piagam Kedudukan tersebut. Yakni, Mr Sartono dan Mr Maramis.

Piagam tersebut adalah wujud penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas bergabungnya Yogyakarta dengan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sediakan Rumah Layak Huni Kota Magelang Punya 26 Unit Ruspin Bertingkat

Piagam itu sekaligus menegaskan status istimewa untuk wilayah Yogyakarta dengan sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, Presiden Soekarno juga menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

 

Editor : Amin Surachmad
#dwi tunggal #Paku Alam VIII #Amanat #Hamengku Buwono IX