JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Jogja memantau kawasan pedestrian Malioboro Kota Jogja, Kamis (21/12/2023) siang.
Pemantauannya berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.
Dikatakan Baharuddin, pada karcis parkir tidak tertera tarif dan tidak tercantum logo Pemkot Jogja.
Padahal, seharusnya, tercantum logo Pemkot Jogja yang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Jogja.
Kamba menilai, ada kemungkinan lokasi parkir itu dikelola pihak swasta.
Menurutnya, temuan masih adanya yang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Jogja.
Temuan tersebut sudah sering didapati sejak Perda KTR diberlakukan.
Editor : Iwa Ikhwanudin