RADAR JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) tegaskan bahwa penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Sehingga para Bupati dan Wali Kota harus menetapkan dengan acuan yang telah ada.
Raja Karaton Ngayogyakarta ini menuturkan penetapan UMP telah melalui kajian. Terutama dengan meliatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pekerja, hingga unsur pakar. Hingga didapatkan rumusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Itu ditandatangani kabupaten/kota, provinsi sudah tanda tangan. Upah yang ditandatangani Bupati Wali Kota harus lebih tinggi yang ditandatangani Gubernur. Ditandatangani Gubernur itu upah paling rendah, berarti di Gunungkidul. Berarti, kabupaten lain plus kota harus lebih tinggi, kalau lebih rendah itu salah,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DI Senin (27/11).
Sekprov Pemprov DIY Beny Suharsono menegaskan, penetapan UMP telah mengacu PP Nomor 51 tahun 2023. Angka 7,27 persen, lanjutnya, juga merupakan analisis rasional terhadap inflasi. Bahkan dia menyebut angka ini lebih tinggi dari acuan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Itu sudah mengambil sikap rasionalis terhadap inflasi dan kalau sakleg terhadap PP (PP Nomor 51 Tahun 2023) maka hanya naik 4 sekian persen. Maka disepakati dengan pakar dewan pengupahan naiknya 7,27,” katanya.
Beny mengaku tetap menghormati tuntutan para buruh tentang penetapan UMP dan UMK. Diketahui bahwa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak penetapan kenain UMP 7,27 persen. Selain itu juga menuntut UMK naik hingga 50 persen.
Penetapan kenaikan upah, lanjutnya, mengacu pada sejumlah pertimbangan. Selain kebutuhan buruh juga kemampuan para pengusaha. Sehingga diambil jalan tengah untuk mendapatkan angka penetapan UMP maupun UMK.
“Kita hormati tuntutan itu cuma harus dipertimbangkan kemampuan para pengusahanya. Ada kesulitan di tengah jalan maka diambil kebutuhan buruh dan angka produksi pengusaha. Pak Gubernur juga ngendikan titik terendah ada di Gunungkidul. Idealnya sesuai regulasi pengupahan UMK lebih tinggi dari UMP dan itu berlaku nol tahun,” ujarnya.
Terkait pengumuman UMK, Beny memastikan akan berlangsung 30 November 2023. Seluruh Bupati dan Wali Kota wajib mengirimkan keputusan penetapan UMK paling lambat 29 November 2023. Untuk kemudian diumumkan secara langsung oleh Gubernur DIJ pada 30 November 2023.
Beny memastikan pihaknya belum mengetahui besaran UMK masing-masing Kabupaten dan Kota. Hanya saja dia memastikan besarannya melebihi UMP yang telah diumumkan pada 21 November 2023.
“Bocorannya pasti lebih tinggi. Saya sampaikan saat mengumumkan lebih tinggi dan UMP jadi baseline kenaikan. Tanggal 28 semua harus lapor bahkan harus diputuskan. Besok terakhir naik ke pak Gubernur dan tanggal 30 diumumkan oleh Pak Gubernur,” katanya. (dwi)