RADAR JOGJA - Menjelang masa tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, pemasangan alat peraga kampanye (APK) bakal marak di ruas-ruas jalanan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengingatkan kawasan Sumbu Filosofi Jogja harus steril dari pemasangan APK.
Larangan itu juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak 8 November 2023.
Regulasi tersebut melarang pemasangan APK di 9 ruas jalan protokol oleh peserta Pemilu 2024. Itu mencakup partai politik, calon legislatif, maupun tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden.
Kesembilan ruas jalan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, hingga Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Memang selama ini di Sumbu Filosofi antara Tugu sampai Keraton harus steril dari alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib Kamis (23/11).
Najib menjelaskan, memang selama ini kawasan Sumbu Filosofi harus steril dari alat peraga kampanye karena sebagai tempat publik. Di mana, tempat publik diklaim harus steril dari alat peraga kampanye.
Sementara itu, mengingat saat ini belum memasuki tanapan kampanye maka Bawaslu DIY menaruh perhatian pula terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang marak.
Namun, APS tak serta merta dilarang, jika tidak ada unsur ajakan, nomor partai, nomor urut, maupun citra diri.
Namun, itu dianggap bisa jadi melanggar peraturan bupati atau wali kota di daerah masing-masing terkait dengan pemasangan reklame.
"Itu belum masuk pada pelanggaran alat peraga kampanye, tapi melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan. Sehingga, yang punya otoritas adalah Satpol PP untuk menertibkan semuanya," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad