Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

HB X: Ya Sudah, Itu Harus Dijalani, Soal Vonis Robinson 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 16 M

Winda Atika Ira Puspita • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 20:35 WIB

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X.Winda Atika Ira P/Radar Jogja
Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X.Winda Atika Ira P/Radar Jogja

 


RADAR JOGJA - Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X enggan menanggapi vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10). Hal itu karena sudah menjadi keputusan hakim.


"Itu sudah jadi keputusan hakim, ya sudah itu kan harus dijalani. Saya ndak bisa komentar apa-apa," kata HB X saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (20/10). 


Terkait sesuai tidaknya vonis yang telah dijatuhkan terhadap direktur PT Deztama Putri Sentosa itu, raja Keraton Jogja ini mengaku tidak mau menanggapi. Ia menyerahkan semua proses hukum yang berjalan. 


"Termasuk sesuai atau nggak, kan saya nggak tahu. Berarti sudah keputusan, saya ndak punya komentar apa pun. Itu aspek hukum. Saya kan nggak ngikutin. Ya sudah proses hukum sudah terjadi," tandasnya. 


Selain itu vonis delapan tahun penjara, Robinson juga didenda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan. 


Terdakwa Robinson Saalino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Depok, Sleman secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 16 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun. (wia/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Hamengku Buwono (HB) X #tkd #gubernur dij #Robinson Saalino #pengadilan negeri (PN)