JOGJA - Pelaksanaan kebijakan reformasi kalurahan segera akan dimulai diawali dengan kick off meeting reformasi kalurahan yang akan digelar Kamis 19 Oktober mendatang. Ini sebagai tanda bahwa dimulainya kebijakan tersebut pada 392 kalurahan.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, Pemprov DIY telah mengundangkan Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, yang menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi gubernur berkenaan dengan Reformasi Kalurahan di DIY.
"Reformasi Kalurahan menjadi aktualisasi visi, misi dan strategi pembangunan DIY dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan," katanya di Kompleks Kepatihan kemarin (16/10).
Beny menjelaskan secara operasional diterjemahkan melalui dua pendekatan yakni Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.
Beny menjelaskan, Reformasi Birokrasi Kalurahan atau RB Kalurahan mengacu pada perbaikan tata kelola pemerintahan kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana. Namun, memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada pemerintahan kalurahan.
Seperti meningkatnya kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sasarannya adalah terciptanya tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja. Serta terciptanya budaya pemerintahan dengan pamong kalurahan yang professional," ujarnya.
Sejumlah sasaran tersebut akan dicapai dengan beberapa kegiatan, diantaranya pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah kalurahan, penguatan pengelolaan keuangan kalurahan, penguatan pengawasan oleh masyarakat dan bamuskal serta pelaksanaan pelayanan publik prima.
"SAKIP provinsi predikatnya sudah AA. Namun ini juga harus diturunlan sampai di tingkat kalurahan supaya akuntabilitasnya dijaga dari level provinsi sampai kalurahan," jelasnya.
Sementara Kepala Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY Sukamto mengatakan, sasaran dari adanya reformasi kalurahan ini adalah meningkatnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat kalurahan.
Sasaran tersebut akan dicapai dengan lima kegiatan utama yakni penguatan kegiatan penanganan stunting, penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian sosial.
"Kemudian pengembangan kebudayaan, penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian, dan terakhir penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan," terangnya.
Analis Kebijakan Muda di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Andhy Suharisman menambahkan, secara operasional, pelaksanaan reformasi kalurahan melibatkan tiga tim pada tiga susunan pemerintahan. Yakni, tim reformasi kalurahan tingkat DIY, tim reformasi kalurahan tingkat kabupaten, serta tim reformasi kalurahan tingkat kalurahan.
Setelah pelaksanaan kick-off meeting reformasi kalurahan, Pemprov DIY akan melaksanakan semacam pelatihan dan pendampingan pada tim reformasi kalurahan yang diterjunkan pada tingkat kabupaten.
"Selanjutnya, tim reformasi kalurahan tingkat kabupaten yang akan melaksanakar pendampingan penyusunan rencana aksi, monitoring dan evaluasi pada Tim Reformasi Kalurahan tingkat kalurahan," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad