RADAR JOGJA - Sebanyak tujuh pelaku usaha pelanggar pemanfaatan tanah kas desa (TKD) ditindak pidana ringan (tipiring). Mereka menyalahi aturan memanfaatkan TKD tanpa mengantongi izin Gubernur DIY. Kesemuanya dikenai denda dari Rp 5 hingga Rp 15 juta.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah melanggar Perda DIY Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ketujuh pelanggar tersebut berada di tujuh lokasi TKD yang semuanya berada di Kabupaten Sleman.
"Jadi, kalau yang tidak ada indikasi tipikornya, kita tipiring. Itu kemarin ada tujuh lokasi yang kena tipiring itu kena denda," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Senin (11/9).
Noviar menjelaskan dari tujuh pelanggar tersebut di antara dua lokasi dikenakan denda Rp 15 juta sementara sisanya lima orang masing-masing Rp 5 juta. Besaran denda tersebut berdasarkan luasan lokasi.
"Hakim memutuskan Rp 15 juta dua lokasi, sisanya (lima lokasi masing-masing) hakim memutuskan hanya Rp 5 juta karena luasannya lebih kecil. Dendanya itu masuk kas daerah," ujarnya.
Menurutnya, denda maksimal para pelanggar izin TKD sejatinya bisa mencapai maksimal Rp 50 juta. Ketentuan sanksi denda tersebut tercantum di Pasal 23 huruf R Perda DIY omor 2/2017. Dalam pasal tersebut selain dikenakan denda, ada juga ancaman sanksi pidana kurungan selama tiga sampai enam bulan.
Pun, penindakan secara yustisial terhadap penyalahgunaan TKD ini baru-baru ini dilakukan. Upaya ini merupakan bentuk keseriusannya dalam memberantas praktek penyalahgunaan pemanfaatan TKD.
"Kalau untuk TKD baru mulai Juli-Agustus, nah dalam minggu-minggu ini kita akan tipiring lagi," jelasnya.
Dari tujuh lokasi tersebut ada yang sudah disegel, ada pula yang belum. Namun langsung ditindak tipiring. "Dan kita minta untuk segera mengurus izin setelah didenda pengadilan," sambungnya.
Adapun, saat ini sudah ada enam penyewa TKD lainnya yang dalam proses pemanggilan. Satu untuk rumah hunian lainnya merupakan tempat usaha. Mereka akan dimintai klarifikasi. Jika indikasinya hanya pelanggaran soal perizinan, maka akan diproses secara yustisial atau tipiring.
Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan TKD maka penanganan kasus akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Kalau yang indikasinya cuma pelanggaran izin maka kita kembali pada Perda 2/2017 tentang tanpa ada izin itu larinya tipiring. Jadi yang masuk kejaksaan yang tipikor," terangnya.
Sejauh ini, 21 objek bangunan ilegal di atas TKD yang disegel Satpol PP DIY ini satu di antaranya diserahkan penanganan kasusnya ke Kejati DIY yakni terkait kasus mafia tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Ini karena ada indikasi tipikor yang melibatkan pihak swasta yakni Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang mengelola perumahan di atas TKD di Nologaten dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Keduanya tengah menjalani proses sidang.
Pun kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno karena menerima gratifikasi dan kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Karena kalau kita bawa ranah hukum semua kita kewalahan nggak cukup personelnya untuk menyidik. Satu kasus aja Robin selaku terdakwa ada 43 orang saksi yang harus di BAP, Agus tersangka juga ada 40 an, Krido sekian puluh orang juga yang dijadikan saksi jadi panjang prosesnya," tandasnya.
Sehingga penertiban masih difokuskan di wilayah Sleman. Kendati begitu, giat penertiban juga akan menyasar kabupaten lainnya. "Tapi, kami mengakui ini masih di Sleman nanti kita juga merambat ke lokasi lain," tambahnya. (wia)