Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahfud MD Menyoal Putusan Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Tak Ada Kongkalikong

Wulan Yanuarwati • Rabu, 9 Agustus 2023 | 23:01 WIB
SISTEM HUKUM: Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
SISTEM HUKUM: Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Putusan tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi putusan ini. Dia meminta agar dijaga bersama-sama agar tak ada permainan.

"Ya, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan. Dan, mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi. Nanti di PK (peninjauan kembali) lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagai. Itu bisa saja terjadi," ujarnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Rabu (9/8/2023).

Mahfud menyebut kasasi tersebut sudah final. Sedangkan PK oleh jaksa maupun pemerintah sudah tidak bisa dilakukan lagi. Mahfud menyebut PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum.

"Di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh backup, yang boleh backup itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," ujarnya.

Mahfud juga membenarkan, jika seseorang divonis hukuman mati atau seumur hidup. Maka tidak ada remisi atas dirinya. Sebab remisi dihitung berdasarkan persentase yang merujuk pada angka.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi, kan remisi itu bergantung persentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka," ujarnya.

"Jadi, yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, S, SU, SEU itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan agar jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari. Lalu, menjadi angka tertentu. Sebab, jika ada angka yang muncul, maka bisa dikurangi setiap tahunnya.

"Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, hukuman mati dan seumur hidup memang tidak ada remisi. Namun, bisa menggunakan grasi dari Presiden dengan syarat.

"Hanya bisa ada grasi, grasi dari Presiden. Hanya itu yang mungkin. Tapi, kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. 'Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi'. Itu grasi namanya," jelasnya.

"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi, ya, udah dihukum," lanjutnya. (lan) 

Editor : Amin Surachmad
#Mahfud MD #Peninjauan kembali #ferdy sambo #grasi