Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto menyebutkan empat pelajar tersebut inisial DA alias Doso, R, P, dan H. Ia mengatakan dari keempatnya hanya Doso yang dijadikan tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara tiga sisanya masih berstatus anak saksi karena yang kedapatan membawa sajam ialah Doso.
Keempatnya terpergok warga dan patroli Polsek Umbulharjo di Jalan Kenari depan SMAN 8 Jogja. Saat konferensi pers, para pelaku tidak ditampilkan karena masih berusia di bawah umur. "Pelaku masih di bawah umur inisial DA alias Doso, masih dalam pemeriksaan didampingi orang tuanya dan pekerja sosial," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (30/5).
Yayan menambahkan barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan jamper. Ia menegaskan modusnya para pelajar ini gagal tawuran padahal sudah janjian. Atas perbuatannya, Doso dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto mengungkapkan para pelajar ini ketahuan membawa sajam ketika mampir ke SPBU Jalan Kolonel Sugiyono. Ketika itu, ada warga yang melihat kawanan pelajar ini kedapatan membawa sajam. Mereka menempatkan celurit itu di balik jaketnya.
Warga yang mengetahui hal itu langsung berusaha mengejar Doso dan kawan-kawannya. "Gagal tawuran di Jalan Wates muter-muter malah ketahuan membawa Sajam akhirnya ditangkap," ungkap Nuri.
Peristiwa ini merupakan laporan polisi model A. Para pelaku berasal dari sekolah yang berbeda-beda. (cr3/din). Editor : Editor Content