Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dugaan Gratifikasi Satpol PP Jogja Tergolong Korupsi

Editor News • Kamis, 25 Mei 2023 | 00:57 WIB
APEL : Gelaran apel pagi anggota Satpol PP Kota Jogja di Balai Kota, Senin (22/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
APEL : Gelaran apel pagi anggota Satpol PP Kota Jogja di Balai Kota, Senin (22/5). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Inspektorat Kota Jogja hingga kini masih memproses terkait laporan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Jogja. Selain peran Inspektorat, Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto meminta aparat penegak hukum untuk turut berperan dalam kasus ini.

Menurutnya, praktik gratifikasi termasuk dalam unsur tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Undang-Undang Tipikor.

"Kami meminta aparat penegak hukum atau dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk masuk karena itu merupakan unsur awal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang Tipikor sudah jelas kan," jelasnya, Rabu (24/5).

Menurutnya, oknum Satpol PP yang terlibat dalam praktik gratifikasi tak bisa hanya diberi sanksi administrasi. Namun, oknum tersebut juga dapat dipidanakan.

Dia mengapresiasi kinerja Inspektorat Kota Jogja. Terbukti dengan mencurigai praktik oknum tersebut. Berlanjut dengan proses Penelitian Penelaahan Informasi yang telah dilakukan sejak akhir 2022.

"Ya sanksinya bukan hanya administrasi, tetapi juga bisa dipidanakan. Kalau apa yang disampaikan oleh Inspektorat benar, itu menjadi bukti permulaan yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum," katanya.

Fokki kini tengah mendorong pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk mendalami dugaan praktik gratifikasi ini. Dia meyakini praktik gratifikasi semacam ini tak hanya dilakukan oleh satu orang saja, tetapi dia memperkirakan ada sindikat dibaliknya.

Penentuan outsourcing sebagai pihak ketiga juga patut ditelusuri. Untuk memastikan tak ada permainan di dalamnya. Apalagi, kabar tentang adanya praktik gratifikasi ini tak hanya muncul dari lingkungan Satpol PP, melainkan juga di OPD lainnya. 

"Modusnya sama, walaupun aktornya mungkin beda. Ini saya sedang investigasi personal karena kaitannya sudah masuk ke ranah jual beli jabatan ya, meskipun levelnya ada di tingkat bawah," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Pihaknya telah menindak oknum pelaku. Dengan pemindah tugasan ke OPD lainnya.

"Terduga pelaku oknum itu telah dipindahtugaskan ke lain instansi supaya kondusif kemudian juga berjalan dengan lancar. Saya akan menunggu selesainya pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan rekomendasinya seperti apa," katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Satpol PP Kota Jogja #Gratifikasi Satpol PP Jogja #Oknum Satpol PP jogja