Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahasiswa Suarakan Pembenahan Sistem Penetapan UKT

Editor Content • Senin, 30 Januari 2023 | 13:37 WIB
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
RADAR JOGJA - Uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) masih diperbincangkan para aktivis mahasiswa. Di Jogja, sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi belum lama ini menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pembenahan sistem penetapan UKT. In Sight Radar Jogja kali ini mengangkat soal ini. Bagaimana pihak PTN menetapkan UKT, pandangan mahasiswa, dan apa kata pengamat pendidikan?

SLEMAN, Radar Jogja - Sebanyak 1.401 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta membayar uang kuliah tunggal (UKT) golongan 1 pada semester genap (Februari-Agustus) 2022/2023. Atau 6,98 persen dari total 20.057 mahasiswa. Angka ini melebihi target yang ditentukan sebesar lima persen.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Sahiron mengatakan, setiap orang berhak mengenyam pendidikan tinggi meskipun dari golongan ekonomi tidak mampu. “Kita perhatikan orang kurang mampu (agar bisa tetap kuliah, Red),” tegasnya Minggu (28/1).

UKT golongan satu di UIN Sunan Kalijaga sebesar Rp 400 ribu per semester. Artinya banyak orang tidak mampu yang difasilitasi oleh kampus di bawah Kementerian Agama ini. Sedangkan UKT golongan 2 hingga 7, biayanya tergantung pada program studi (prodi). Sebab operasional setiap prodi berbeda-beda. “Setiap prodi levelnya ada 7. Paling rendah UKT 1 itu Rp 400 ribu, tapi setiap prodi level 2 sampai 7 beda-beda,” ungkapnya.

Sementara itu UKT golongan 2 semester genap ini sebanyak 2.515 mahasiswa atau 12,54 persen, UKT golongan 3 ada 3.169 mahasiswa atau 15,79 persen, UKT golongan 4 yakni 3.252 mahasiswa atau 16,21 persen. Selanjutnya UKT golongan 5 ada 3.133 mahasiswa atau 15,62 persen, UKT golongan 6 ada 2.071 mahasiswa atau 10,33 persen, dan UKT golongan 7 yakni 3.383 mahasiswa atau 16,87 persen. Sisanya atau 1.133 mahasiswa atau 5,65 persen dimungkinkan sudah yudisium atau ada alasan lain.

Sahiron mengatakan, penetapan UKT berdasarkan usulan dari perguruan tinggi ke Kementerian Agama. Usulan itu berdasarkan satuan standar biaya operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Setiap prodi ada standar minimalnya secara nasional.

“Kira-kira dengan biaya segini kami masih hidup, kami masih hidup untuk memberikan layanan pendidikan. Di-press banget. Kita usulkan lalu Kemenag membuat keputusan menteri agama (KMA) atas usul PTKIN dengan memperhatikan standar operasional pembiayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sahiron mengatakan, penetapan UKT dimulai saat mahasiswa baru mengisi profil diri. Beberapa indikator menjadi dasar ketetapan, di antaranya, penghasilan orang tua, biaya listrik per bulan dan berapa jumlah anggota keluarga. Setelah itu dilakukan verifikasi dan diumumkan nilai UKT yang ditetapkan.

“Tapi kami di PTKIN masih memberikan kesempatan pada masyarakat untuk banding UKT kalau keputusan itu mungkin tidak tepat, misal dokumen salah,” jelasnya.

Ihwal mahasiswa mampu namun mendapatkan UKT rendah, dia menegaskan pihaknya terbuka menerima laporan. Setelah laporan diterima, maka akan dilakukan cek dan verifikasi ulang. Apabila laporan benar, pihak kampus segera memanggil yang bersangkutan.

“Kita ubah UKT lebih tinggi kemudian posisi dia diberikan kepada yang betul miskin. Kita cek ulang bener enggak. Harapannya, semua orang jujur, kasihan orang yang mempunyai hak,” jelasnya.

Adapun kampus negeri lainnya, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja memberikan pengurangan UKT kepada lebih dari tujuh ribu mahasiswa S1 reguler dan sarjana terapan setiap tahunnya.

Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali mengatakan, pengurangan UKT kepada mahasiswa sebagai bentuk dukungan UGM terhadap mahasiswa yang mengalami kendala finansial. “Setiap tahun lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp 20 miliar,” ungkapnya.

Syaiful menyebut pengurangan UKT telah berjalan sejak tahun 2016. Pengajuan pengurangan UKT ada tiga skema, yakni penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir, dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. (lan/laz) Editor : Editor Content
#Mahasiswa