Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tol Jogja-Bawen Bertambah Luas, SG Tidak Dilepaskan

Editor Content • Kamis, 5 Januari 2023 | 13:30 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ menyetujui penambahan lahan tol Jogja-Bawen. Persetujuan itu termuat dalam izin penetapan lokasi (IPL) yang ditandatangani Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. IPL dengan nomor 405/KEP/2022 tanggal 21 Desember 2022 itu merupakan penggabungan antara perpanjangan IPL awal dan penambahan lahan.
“Perpanjangan IPL hingga 21 Desember 2023,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Krido Suprayitno kemarin (4/1).

Soal tambahan lahan yang dibutuhkan, Krido menyebutkan seluas 188.075 meter persegi yang meliputi 399 bidang lahan. Dari angka tersebut, 255 bidang berasal dari pemilik lahan yang sebelumnya telah dibebaskan pada IPL pertama. Kemudian 144 bidang merupakan pemilik lahan baru.

Krido menjelaskan, tidak semua lahan yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen dilepaskan. Dia menyebutkan ada beberapa tanah yang punya karakteristik khusus. Yakni tanah desa atau sekarang di DIJ disebut tanah kalurahan dan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG).

“Tidak dilepaskan tapi dikeluarkan. Selanjutnya dikeluarkan hak pakai (HP) dengan perjanjian dengan para pihak,” terangnya.

Tanah kalurahan mekanismenya disamakan dengan tanah SG. Prosesnya melalui palilah atau izin dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Tanah kalurahan yang terdampak mencapai 38 bidang. Sedangkan tanah SG ada enam bidang, tanah wakaf delapan bidang dana tanah milik pemerintah daerah sejumlah tiga bidang.

Adapun para pihak yang dimaksud itu meliputi pengelola tol, pemerintah, dan keraton serta unsur lain. Ketentuan mekanisme HP dengan perjanjian para pihak itu juga berlaku dalam pembangunan tol Jogja-Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kulonprogo.

Krido menginformasikan telah menerima surat dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta. Ini merupakan lembaga baru yang khusus menangani tanah dan aset-aset keraton.

Berdasarkan surat itu mekanisme HP dengan perjanjian para pihak sudah diterbitkan untuk Kalurahan Argomulyo, Tambakrejo, dan Kalurahan Sumberejo, Tempel, Slemanyang terdampak pembangunan tol. Sebelumnya, ketiga kalurahan tersebut sudah mengajukan permohonan pelepasan tanah desa.

Direktur PT Jasamarga Jogja Bawen A. J. Dwi Winarsa mengucapkan terima kasih dengan terbitnya IPL dari gubernur DIJ. Dia mengatakan pembebasan lahan tol Jogja Bawen sesuai IPL awal sudah mencapai 95 persen.

“Hanya tersisa 5 persen tanah dengan karakteristik khusus seperti tanah desa, SG, tanah wakaf, dan lainnya,” katanya.
Dalam perjalanan, ada perubahan desain konstruksi agar jalan tol tidak mengganggu Selokan Mataram sebagai cagar budaya. Perubahan itu memerlukan penambahan lahan sekitar 18,8 hektare. “Sampai sekarang baru 65 persen lahan yang sudah dibebaskan,” terang Dwi.

Dikatakan, pembangunan Seksi 1 Tol Jogja-Bawen sepanjang 8,8 kilometer ini ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2024. Kemudian dilakukan uji kelayakan.“Akhir semester 2024 tol Jogja-Bawen sudah dapat dioperasikan,” ungkap Dwi. (kus/laz) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ #ipl