Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kepsek dan Tiga Guru Dibebastugaskan Sementara

Editor Content • Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan kemarin (4/8).(RADAR JOGJA FILE)
Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan kemarin (4/8).(RADAR JOGJA FILE)
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ mengambil langkah tegas dalam penyelesaian dugaan pemaksaan berjilbab kepada siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Oknum kepala sekolah dan dua guru yang terlibat, dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Ini dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari langkah selanjutnya.

Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, sembari menunggu kepastian tindakan selanjutnya, oknum kepala sekolah dan tiga guru telah dibebastugaskan dari jabatannya. “Ya, tidak boleh ngajar dulu sambil nanti ada kepastian. Saya nunggu satgas, karena ini perlu diteliti yang benar bagaimana,” katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (4/8).

HB X menilai, penonaktifan diduga karena ada unsur pelanggaran dalam kebijakan di SMAN 1 Banguntapan dari keputusan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penggunaan Seragam Sekolah. Untuk menjaga agar proses belajar mengajar tidak terganggu, sementara tiga oknum itu dibebastugaskan. “Kalau keputusan Mendikbud tidak memaksa (menggunakan jilbab). Jadi yang salah bukan anaknya, yang salah kebijakan itu melanggar,” ujarnya.

Raja Keraton ini juga menyesalkan pemindahan sekolah terhadap siswi yang diduga menjadi korban perundungan. Sejatinya, persoalan ada pada kebijakan sekolah. Tidak seharusnya siswi yang diminta pindah sekolah bila tidak merasa nyaman bersekolah di SMA negeri di Bantul itu. “Jadi harus ditindak, saya nggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan. Kenapa yang pindah anaknya, yang harus dipindah itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Ini pendapat saya, silakan tim coba dilihat,” jelasnya.

Menurut ayah lima puteri ini, kasus semacam itu harus diusut tuntas. Hal ini untuk menjaga semangat kebhinekaan di sekolah negeri. Memakai kerudung diperbolehkan, namun tidak wajib, terlebih memaksa. “Pakai kerudung atau jilbab boleh tapi jangan dipaksa. Malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah ini gimana. Wong yang salah sekolahnya, oknumnya kok. Oknumnya tindak, jangan malah anaknya yang jadi salah,” tandas gubernur.

Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pembebasan sementara dari tugas dan jabatan kepada kepala sekolah dan guru itu dilakukan per Kamis (4/8). Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.

“Ini untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus itu, kepala sekolah dan tiga guru tidak bisa efektif kalau kemudian harus pada status yang sekarang. Supaya dia juga bisa konsentrasi memberikan keterangan dan sambil menunggu proses investigasi dan klarifikasi dari berbagai pihak,” katanya.

Aji menjelaskan, pembebasan sementara tugas dan jabatan itu mendasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. “Pembebasan tugas terhitung hari ini (kemarin, Red) oleh kepala dinas (Disdikpora DIJ). Tentu nanti akan ada proses pemeriksaan kaitannya dengan pelanggaran disiplin pegawai,” jelasnya.

Mantan kepala Disdikpora DIJ ini menyebut, pemeriksaan kepada ke empat oknum yang terlibat itu berkaitan dengan disiplin pegawai. Artinya semua hal yang kaitannya dengan statusnya sebagap pegawai negeri sipil (PNS). Dari pemeriksaan itu dimungkinkan akan mengerucut apakah ada kaitannya dengan pelanggaran ketentuan seragam atau soal kerudung atau jilbab.

Kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran itu hanya bisa ditentukan oleh tim pemeriksa. “Ya, tentu nanti kan sanksi itu bermacam-macam. Ada sanksi yang memang itu kewenangannya kepala dinas maupun gubernur. Nanti kita lihat dari hasil klarifikasi pemeriksaan yang kita lakukan,” tambah Aji.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya menambahkan, siswa yang menjadi korban pemaksaan berjilbab tetap diberi kesempatan untuk bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar.

Namun demi tumbuh kembang dan kenyamanan belajar peserta didik itu, hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping, dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja. “Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa itu mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring,” katanya.

Pemprov DIJ berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIJ. Dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Bandiklat DIJ untuk dilakukan pelatihan tentang wawasan kebangsaan dan nilai-nilai keistimewaan DIJ. (wia/laz) Editor : Editor Content
#Pemprov DIJ #Bantul