Saat mengajukan pengunduran diri, Didik menuturkan Edy belum masuk usia pensiun. Berdasarkan perhitungan, masa pensiun Edy Wahyudi adalah tahun ini. Walau begitu untuk saat ini dipastikan statusnya bukan lagi PNS Disdikpora DIJ.
"Ya udah juga hampir tinggal beberapa bulan. Kalau sekarang sudah pensiun per 2021 per 1 Maret. Jabatan terakhir Kabid Diksus waktu pensiun. Ya sudah tidak PNS wong sudah pensiun," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/7).
Didik mengaku tak mengetahui secara detil kasus korupsi Stadion Mandala Krida. Ini karena dia belum bertugas di Disdikpora DIJ saat kasus terjadi.
Sementara terkait penyidikan KPK, Didik memastikan pihaknya terbuka. Termasuk upaya mengumpulkan bukti data dan saksi. Proses ini telah dilakukan semenjak proses penyelidikan berlangsung.
"Ya itu kan kemarin-kemarin juga kita kan sudah. Pengambilan data itu dulu kan juga pernah tahun lalu. Ya tentunya kalau itu memang secara hukum bisa saja mereka mencari info gitu," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Amin Purwani pastikan status Edy Wahyudi sudah purna tugas. Berupa pengajuan pensiun dini sebelum batas usia. Status ini telah disandang per 1 Maret 2021.
Amin menuturkan pengajuan pensiun sudah sejak 2020. Hanya saja turunnya surat keputusan pensiun dini pada Maret 2021. Dengan jabatan terakhir sebagai eselon III Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIJ.
"Mengajukan di akhir 2020 tapi turunnya surat awal 2021. Mengajukan pensiun lebih awal. Iya satu tahun sebelum purna. Jadi mengajukan pensiun atas permintaan sendiri," ujarnya.
Terkait alasan pensiun dini, Amin tak mengetahui secara detil. Hanya saja secara lama pengabdian, Edy bisa mengajukan pensiun dini. Terhitung lebih dari 20 tahun dan usia lebih dari 50 tahun.
"Sebenarnya siapa saja bisa mengajukan APS (atas permintaan sendiri) tapi beliau kemarin itu sudah punya masa kerja lebih dari 20 tahun dan usianya lebih dari 50 tahun. Itu aja. Itu boleh untuk APS," katanya. (Dwi) Editor : Editor News