Kebijakan ini diumumkan Selasa sore (17/5). Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pertimbangannya adalah landainya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Termasuk tidak adanya lonjakan kasus pasca mudik lebaran 2022.
"Ya kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) ya kita juga akan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam (17/5).
Walau begitu, pelonggaran bukan bermakna bebas sepenuhnya. Heroe meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan. Ini karena potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
Dia juga meminta masyarakat peka terhadap imunitas lingkungan. Terutama kepada orang atau warga yang tergolong rentan. Termasuk warga yang belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
"Tapi yang harus diperhatikan adalah adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya area terbuka yang jumlah kunjungan tidak besar. Bagi yang lansia dan yang punya komorbid diminta tetap memakai masker, begitu juga bagi yang punya batuk dan pilek," katanya.
Heroe juga mengingatkan kebijakan ini lebih ke sebuah imbauan. Artinya tidak berlaku mutlak untuk dijalankan. Sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan masker saat berada di ruang terbuka.
"Jadi dihimbau misalnya sudah diijinkan tak menggunakan masker di area terbuka, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan. Itu lebih baik," ujarnya.
Dalam kebijakan ini juga tercantum lokasi-lokasi wajib masker. Seperti di ruang tertutup dan kendaraan umum. Atas pertimbangan sirkulasi udara maka tetap wajib menggunakan masker.
Atas imbauan ini, Heroe meminta masyarakat tak larut dalam eforia. Dalam artian mengartikan secara berlebih kebijakan pelonggaran masker. Dengan pertimbangan kadar imunitas setiap individu yang berbeda-beda.
"Iya, intinya sesuai ketentuan dimungkinkan dengan tetap menimbang batasan-batasan yang ada tersebut," pesannya. (Dwi) Editor : Editor News