Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditutup Satpol PP, Dibuka Separo

Editor Content • Jumat, 18 Maret 2022 | 15:45 WIB
Daftar harga berbagai macam minuman beralkohol yang dijual sebuah toko di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, dapat diakses secara online melalui media sosial (medsos) Instagram, kemarin (17/3). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Daftar harga berbagai macam minuman beralkohol yang dijual sebuah toko di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, dapat diakses secara online melalui media sosial (medsos) Instagram, kemarin (17/3). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
RADAR JOGJA - Sempat ditutup Satpol PP Kota Jogja karena izinnya belum lengkap, toko penjualan minuman keras (miras) 'Meduzza' di Jalan Kusumangera, Muja Muju, Jogja, kembali beroperasi. Meski diklaim izinnya sudah lengkap dan hanya berjualan online, banyak yang datang membeli langsung. Di pintu masuk pun tertulis ‘Open’ meski hanya dibuka separo.

Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) mengatakan, toko yang menjual berbagai miras itu tetap tak boleh beroperasi secara langsung. Sekalipun sudah mengantongi izin yang legal yang diurus melalui Online Single Sumbission (OSS). “Walaupun legal, harapan saya nggak buka langsung (offline) gitu. Ya, jual beli online aja,” katanya saat ditemui di Kompleks Balai Kota Timoho, kemarin (17/3).
HS menjelaskan di Kota Jogja ini penjualan miras tidak boleh dijual secara bebas. Sesuai Perda DIJ Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan ada ketentuan khusus untuk tempat penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol dapat dijual di hotel bintang tiga ke atas, restoran bintang 3, bar dan pub yang menyatu dengan hotel bintang 3 ke atas.
Pun dikatakan HS, miras bukan barang yang dipromosikan ke masyarakat luas. “Jangan demonstratif lah intinya. Jual online saja, sesuai dengan yang butuh. Yang penting jangan buka secara langsung, enggak boleh,” ujarnya.
Tapi harapan HS itu jauh panggang dari api. Dari pengamatan Radar Jogja, toko miras yang berada di selatan Balai Kota Jogja itu tetap melayani penjualan secara langsung. Mulai buka dari siang hingga dini hari. Makin malam makin banyak kendaraan yang terparkir di depan toko.
Untuk membuktikannya, Radar Jogja pun mencoba membeli langsung. Di dalam toko tampilannya sama dengan video promosi di medsos yang ramai Desember lalu, hingga ditutup Satpol PP. Menjual miras merek luar negeri maupun dalam negeri. Di dalam toko, ada dua pria yang bertugas di kasir. Tapi dari pengamatan di sekeliling, tak dipasang informasi terkait perizinan.
Untuk membeli pun tidak dimintai identitas. Seperti untuk mengonfirmasi usia. Hanya ditanyai nama dan nomor handphone. “Baru pertama kali beli ya, nama dan nomor handphone berapa?” tanya salah seorang pegawai yang kemudian mengetikkan dalam komputer.
Ketika ditanya terkait toko yang sempat ditutup Satpol PP Kota Jogja, keduanya membantah. “Tidak pernah tutup, ya seperti ini (pintu hanya dibuka separo),” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, soal apakah toko penjualan minuman beralkohol itu sudah mendapatkan izin yang sesuai. Sebab, toko itu sempat ditutup sekitar Desember 2021 lalu karena perizinan operasional toko yang tak sesuai. Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menjawab singkat. “Untuk sisi perizinan karena sekarang dengan OSS, sudah mengantongi izin," katanya.
Agus menjelaskan, persoalan proses dan prosedur perizinan tersebut menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja. “Ya sekarang sudah dalam proses evaluasi di DPMPTSP, untuk teknisnya bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Meduzza sempat ditutup Satpol PP kota Jogja pada Desember tahun lalu karena perizinannya yang belum lengkap. Meski sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 diimbau untuk segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Informasi yang diperoleh Radar Jogja, proses itu belum lengkap, sehingga Meduzza hanya disarankan berjualan online. (wia/pra) Editor : Editor Content
#razia mihol #mihol