Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi menyatakan terkait perkara penyalahgunaan TKD masih dalam proses pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Kasus korupsi sudah masuk persidangan sejak akhir November 2021. Proses persidangan sudah dimulai sejak 2 Desember 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian pada 9 Desember 2021 pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. “Ini kasus lanjutan dari tahun kemarin,” ujarnya diwawancarai usai konferensi pers Turnamen Tenis Kejari Bantul Open 2022 di kantornya kemarin (17/3).
Sejak 2020 lalu pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pendampingan hukum kepada semua lurah yang ada di Bantul. Karena itu pihaknya meminta lurah jika ada keraguan dalam menentukan kebijakan untuk berkonsultasi dengan Kejari Bantul. “Nanti ada pelayanan hukum dan bantuan hukum,” tuturnya.
Diketahui, Kejari mendakwa Wahyu dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya pasal 3 Undang-undang yang sama. Hanung menyebut kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp174.338.500.
Wahyu Widodo terjerat dua kasus. Pertama, penyewaan tanah kas desa atau pelungguh. Seharusnya, tanah diserahkan pada kalurahan setelah purna tugas per 20 Maret 2020. Namun masih disewakan oleh terdakwa, sehingga terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri.
Kemudian kasus kedua, terkait penambahan tanah pelungguh bagi 28 perangkat kalurahan. Itu dilakukan oleh terdakwa melalui Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading. Dalam Perkal tersebut, 28 pamong kalurahan mendapat tambahan tanah pelungguh, termasuk Wahyu sendiri, pada 2019 lalu. Namun sayangnya perkal tersebut tidak diikuti dengan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan detail tambahan tanah pelungguh bagi pamong sehingga dinilai terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Setelah dugaan korupsi itu mencuat, sejumlah perangkat desa mengembalikan tanah pelungguh dan mengembalikan uang sewa dari tambahan pelungguh tersebut. Namun, terdakwa Wahyu belum mengembalikan. (fat/bah) Editor : Editor Content