Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jatuhkan Sanksi ke Hotel Swiss Bell

Editor Content • Senin, 27 Desember 2021 | 13:43 WIB
DARI SISI UTARA: Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra (kiri) menjelaskan posisi lorong jalan yang digunakan Hotel Swiss Bell dari arah SMP Negeri 8 Jogja.
DARI SISI UTARA: Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra (kiri) menjelaskan posisi lorong jalan yang digunakan Hotel Swiss Bell dari arah SMP Negeri 8 Jogja.
RADAR JOGJA - Desakan sejumlah pihak agar Pemkot Jogja bertindak tegas menindak dugaan pelanggaran perizinan Hotel Swiss Bell akhirnya direalisasikan. Pemkot sepakat dengan pandangan Komisi A DPRD Kota Jogja untuk menjatuhkan sanksi terhadap hotel milik pengusaha asal Temanggung Tjhin Tjong Giong tersebut.

“Sanksi diawali dengan peringatan tertulis atau surat peringatan (SP) satu,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra kemarin (26/12).
Dasar pemberian sanksi merujuk Perda Jogja No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2012. Dikatakan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Perwal No. 5 Tahun 2013 dinyatakan satu bulan sebelum masa berlaku sertifikat laik fungsi (SLF) berakhir harus mengajukan permohonan perpanjangan SLF.

Dari hasil temuan dan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Swiss Bell belum lama ini, diketahui SLF hotel yang berlokasi di Jalan Soedirman 69 Jogja itu telah berakhir sejak 21 November 2021. Sesuai dengan amanat perwal, mestinya sejak 21 Oktober 2021 Hotel Swiss Bell mengajukan permohonan perpanjangan. “Faktanya sampai saat ini Hotel Swiss Bell tidak lagi memiliki SLF. Sesuai aturan harus diberikan peringatan,” jelasnya.

Komisi A juga tidak sependapat dengan alasan General Manager (GM) Hotel Swiss Bell Nungrudin Sukmawati yang berdalih keterlambatan mengurus permohonan perpanjangan SLF karena keterbatasan kemampuan anggaran. Pihak hotel tidak memiliki pendapatan yang cukup sebagai dampak pandemi. Hal itu disampaikan Nunung, panggilan akrab Nungrudin, saat rapat kerja dengan Komisi A.

Candra kemudian memberikan ilustrasi dengan surat izin mengemudi (SIM). Saat warga diperiksa polisi tidak bisa beralasan SIM yang berakhir masa berlakunya belum diperpanjang karena faktor pandemi. “Apakah polisi tidak menilang dan masyarakat boleh beralasan seperti Hotel Swiss Bell,” sindirnya.

Ditambahkan komisi yang dipimpinnya telah mengadakan rapat kerja untuk kali kesekian dengan mengundang sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemkot. Pemberian sanksi itu merupakan kesepakatan dari rapat kerja yang diadakan pada Jumat (24/12) lalu. Ini sekaligus sebagai penegasan sikap resmi pemkot atas pelanggaran perizinan Hotel Swiss Bell.

Rapat kerja dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Jogja Wasesa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Wahyu Handoyo Hardjono Putro, Plt Inspektur Suhartingsih dan Kabag Hukum Setda Kota Jogja Nindyo Dewanto. Ditambah Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto. “Peringatan tertulis pertama paling lambat dijatuhkan pada 17 Januari 2022,” jelasnya.

Soal pelaksanaan peringatan tertulis, Candra mengatakan sesuai perda dan perwal ada beberapa tahapan. Temuan telah berakhirnya SLF Hotel Swiss Bell dimulai dengan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja. Dilanjutkan kemudian surat ke Satpol PP. Berikutnya, Satpol PP yang mengirimkan teguran kepada pihak Hotel Swiss Bell.

Setelah melalui berbagai tahapan peringatan tertulis, saksi yang dapat diberikan berupa penghentian sementara kegiatan pemanfaatan bangunan gedung. Bila tetap tidak ada perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan selama 30 hari kalender dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pemanfaatan. “Sekaligus pencabutan SLF,” jelas Candra.

Perwal juga mengatur pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan pemanfaatan dan/atau perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. Memperoleh sertifikat laik fungsi sebelum pemanfaatan bangunan gedung. Pemanfaatan bangunan gedung tidak menimbulkan dampak negatif/pencemaran terhadap lingkungan. Melakukan kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan bangunan gedung agar tidak membahayakan pengguna/lingkungan.

Komisi A, lanjut dia, bertekad mengawal proses hukum kasus Hotel Swiss Bell ini. Salah satu alat kelengkapan Dewan Kota yang membidangi masalah pemerintahan itu bakal mengawasi secara intensif kinerja Satpol PP.

“Kalau sampai 17 Januari 2022 tidak juga dijatuhkan SP satu sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 dan Perwal No. 5 Tahun 2013, Komisi A bakal mengevaluasi kembali anggaran kegiatan penegakan perda di Satpol PP Kota Jogja. Evaluasi kami lakukan pada APBD Perubahan 2022,” tegas wakil rakyat asal Sayidan, Gondomanan, Kota Jogja, ini.

Candra percaya Satpol PP bakal bertindak serius menegakan hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Kasus Hotel Swiss Bell merupakan awal dari berbagai pekerjaan penegakan hukum di Kota Jogja. Khususnya terkait izin hotel dan hunian.“Kami akan terus awasi. Perlu ditegaskan upaya penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan investasi,” kata Candra.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro kembali memberikan keterangan terkait Hotel Swiss Bell. Kali ini Toro, sapaan akrabnya, mengungkapkan iklim investasi sehat harus ditandai dengan ketaatan pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Pemkot harus betul-betul menegakan aturan dan tidak menjadi bagian pelanggar hukum atau melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum,” ucap Toro.

Komisi B juga mendesak diadakan audit atas perizinan hotel. Termasuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus Hotel Swiss Bell, sambung dia, harus menjadi momentum bagi pemkot untuk berbenah. “Harus ada penelitian mendalam atas Hotel Swiss Bell. Mulai perizinan, IMB dan lainnya,” desaknya.

Senada dengan Komisi A, Toro meminta Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya secara tegas mengusut dan menegakkan aturan atas berbagai pelanggaran yang ada. Sampai saat ini Komisi B telah menerima berbagai informasi dan turun langsung melihat dari dekat ke lapangan. “Kami telah menggali keterangan sebanyak-banyaknya dari banyak pihak,” tegasnya. (kus/laz) Editor : Editor Content
#komisi a dprd #Hotel Swiss Bell #Jogja