Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kawasaki Satpol PP DIJ Dibeli Pakai Dana Keistimewaan

Editor News • Rabu, 22 Desember 2021 | 21:53 WIB
BARU : Satpol PP DIJ membeli dua unit Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit Kawasaki KLX untuk mengoptimalkan kinerja. (ISTIMEWA)
BARU : Satpol PP DIJ membeli dua unit Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit Kawasaki KLX untuk mengoptimalkan kinerja. (ISTIMEWA)
RADAR JOGJA - Paniradya Pati Kaistimewaan Aris Eko Nugroho memastikan penggunaan dana keistimewaan untuk pembelian kendaraan operasional Satpol PP DIJ sudah sesuai ketentuan. Mekanisme sudah sesuai dengan cara lelang. Diawali dengan pengajuan dari Satpol PP DIJ kepada Paniradya Keistimewaan Pemprov DIJ.

Tercatat pembelian 10 unit Kawasaki KLX dan 2 unit Kawasaki ZX-25R menggunakan dana keistimewaan. Berdasarkan data terlampir, pagu awal mencapai Rp. 885.200.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 770.965.000. Sedangkan harga terkoreksi sebesar Rp. 715.000.000.

“Itu pembelian pakai anggaran 2021, baru saja, pengadaan tahun ini. Program keistimewaan kaitan dengan jaga ketentraman yang ngawal kan Satpol PP,” jelasnya dihubungi melaui sambungan telepon, Rabu (22/12).

Aris menuturkan, dalam pengajuan, Satpol PP DIJ menyebutkan kebutuhan kendaraan operasional. Fungsinya sebagai fasilitas patroli parsonel Satpol PP. Kaitannya memudahkan mobilitas peripindahan personel dari lokasi ke lokasi lainnya.

Pembelian kendaraan operasional, lanjutnya, tergolong lumrah. Tahun ini, selain kendaraan operasional Satpol PP DIJ adapula fasilitas lainnya. Seperti kapal, all terrain vehicle (ATV), jetski hingga ambulan. Seluruhnya merupakan penganggaran dalam satu tahun.

“Kenapa motor sport, tanya pak Noviar (Kepala Satpol PP DIJ) saja. Kalau dari sisi regulasi memperbolehkan,” katanya.

Satpol PP. lanjutnya, memiliki peran penegakan perda. Selain itu adapula dukungan terhadapn protokoler. Termasuk melakukan pengawalan perjalanan dinas para pejabat.

“Bagaimana patroli, itu bagian dari itu juga. Memgawal pejabat perjalanan dinas kalau bisa diperuntukan untuk kesana, kalau bisa ya ada seperti itu,” ujarnya.

Asisten Sekprov Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setprov DIJ Sumadi menuturkan ada acuan terkait pengawalan pejabat. Tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019. Berbicara tentang petunjuk teknis standar operasional prosedur pengawalan pejabat dan orang penting.

Mobilitas pengawalan, lanjutnya, tak mengenal medan. Sumadi meyakini pemilihan kendaraan operasional memiliki pertimbangan yang matang. Termasuk untuk mengoptimalkan tugas pokok fungsi personel Satpol PP DIJ.

“Pengawalan standar ada tapi terkadang beliau (Gubernur DIJ Hamengku Buwono X) tidak kersa (ingin) trus terang. Tapi standar harus kami penuhi memang. Makanya kalau tidak di depan nanti di belakangnya, standarnya seperti itu,” katanya.

Disinggung tentang fasilitas Satpol PP DIJ, Sumadi tak menjelaskan detil. Sebelumnya Kepala Satpol DIJ Noviar Rahmad menuturkan pembelian kendaraan operasional atas pertimbangan kinerja. Terutama dalam penenegakan dan pengawasan Perda dan dukungan protokol pengawalan.

“Kalau operasional dipuncak harus itu, kalau nanti harus ganti meneh njuk piye. Panjenegan bisa lihat dan memang harus memenuhi standar itu,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News
#ZX-25R Dana Keistimewaan #Satpol PP DIJ #Jogjakarta #Satpol PP DIJ Beli ZX-25R