Bagi Individu yang menolak suntikan vaksin dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pidana.
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong pemerintah daerah maupun pusat mengedepankan edukasi dan persuasif dalam program vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi yang berbicara tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 ini secara tegas mengatur sanksi. Terutama kepada para penolak vaksin Sinovac. Berupa penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial maupun denda.
"Komisi IX dalam rapat bersama Kemenkes, mendorong pemerintah tidak mengedepankan pemberian sanksi tapi persuasif dan edukasi kepada publik. Ini harus diutamakan," jelasnya ditemui dalam kunjungan kerja ke Kantor Gubernur DIJ, Senin (15/2).
Menurutnya sanksi bisa diberikan apabila upaya edukasi dan persuasi gagal. Dalam artian warga menolak vaksin dengan alasan yang tidak jelas. Langkah itu bisa diterapkan apabila tak ditemui solusi atas penolakan vaksinasi.
"Jadi jangan langsung masuk wilayah sanksi. Edukais dan persuasi dulu agar masyarakat paham pentingnya vaksin. Kami mengedepankan pemerintah tidak memberi sanksi, utamakan persuasi dan edukasi kepada publik," tegasnya.
Asekda Perekonomian dan Pembangunan Pemprov DIJ Tri Saktiana memastikan sanksi bukanlah skema utama dalam program vaksinasi. Pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada kelompok penolak vaksin. Walau hingga saat ini belum ditemukan aksi penolakan balai di Jogjakarta.
Upaya edukasi dan persuasif dilakukan dengan membuka pintu dialog. Berupa pengetahuan tentang pentingnya vaksinasi bagi kesehatan. Sehingga pengetahuan masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 lebih terbuka.
"Kalau sanksi berupa denda sepertinya tidak diutamakan, kalau sanksi sosial kami lakukan. Kalau sanksi denda mosok pemerintah golek duit seko rakyate. Untuk mengetahui alasan menolak kami dekati dengan edukasi," katanya.(dwi/sky) Editor : Editor News