RADAR JOGJA - Puluhan hotel melati belum menjalankan instruksi Gubernur DIJ untuk meminta turis menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 dari tes antigen saat masa liburan ini. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ menyebut sedikitnya 385 tamu luar daerah tidak taat protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan hotel-hotel kelas melati yang tak patuh protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama libur natal dan tahun baru. Berupa syarat wajib melampirkan surat keterangan non reaktif terhadap rapid tes antigen. Padahal tes kesehatan ini merupakan persyaratan wajib dari pemerintah pusat.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD PHRI DIJ. Kaitannya adalah sosialisasi atas instruksi pemerintah pusat tersebut. Langkah ini akan digencarkan karena tak ada sanksi atas pelanggaran pelampiran syarat wajib.
"Benar ada penginapan terutama non bintang yang kelas melati tidak meminta surat hasil rapid antigen. Padah syarat ini wajib terutama untuk tamu asal luar Jogjakarta," jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/12).
Sosialisasi tak hanya terkait kebijakan pemerintah pusat. Tapi juga atas terbitnya Instruksi Gubernur DIJ Nomor 7 Tahun 2020. Keterlibatan DPD PHRI DIJ agar para pemilik usaha penginapan patuh atas kebijakan yang berlaku. Selain itu juga memudahkan pemantauan secara internal.
Tak hanya teguran, Satpol PP DIJ bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov DIJ juga telah menerbitkan surat peringatan 1. Sasarannya adalah hotel yang tak patuh atas persyaratan wajib prokes Covid-19.
"Desember ini ada 37 penginapan yang terkena SP 1. Terlacak setelah kami supervisi. Mereka melanggar prokes, seperti tidak menjaga jarak, cuci tangan," katanya.
Walau begitu tingkat kepatuhan juga tergolong tinggi. Dibuktikan data kepatuhan dari pantauan rutin. Mayoritas didominasi oleh hotel berbintang. "Kepatuhan ini juga untuk kebaikan bersama. Tamu datang jadi aman dan nyaman karena prokesnya ketat. Jadi tidak khawatir tertular Covid-19. Harusnya seperti itu," ujarnya. (dwi/sky)