SLEMAN - Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Jogja dan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret lalu.
Sebab, dalam musda itu diduga cacat hukum dan tidak memperhatikan prinsip olahraga catur yakni Gens Una Sumus.
"Kami menolak hasil Musda Percasi DIJ 2024, itu abal-abal," jelas Ketum Percasi Sleman Sutapa (19/3).
Menurut Sutapa, hasil Musda Percasi DIY dengan dugaan cacat hukum itu, dibuktikan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran pada AD/ART.
Sehingga Forum komunikasi (Forkom) dari Percasi Kabupaten Sleman dan Percasi Kota Jogja mendesak agar Musda tersebut bisa digelar kembali dalam waktu dekat.
"Kami mendesak agar Musda diulang lagi, sesegera mungkin," tegasnya.
Sutapa juga mengungkapkan, Forkom Percasi Sleman dan Percasi Kota Jogja saat ini telah menempuh upaya dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY perihal Penolakan hasil Musda Percasi DIY XII Tahun 2024
Dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART Percasi DIY itu antara lain pada Anggaran Dasar Percasi Bab V pasal 26.4 musprov bertugas/bertujuan untuk pada butir c menjaring, menyaring dan menetapkan calon-calon Ketua Pengurus Provinsi Percasi Musda XII Pengda Percasi DIY dan panitia tidak melakukan
proses menjaring dan menyaring kepada pengkab/pengkot yang ada.
Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, (B) tempat dan pemberitahuan point 3.
Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam musprov yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh pengurus provinsi Percasi dan/atau panitia pelaksana musprov.
Ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta musprov yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.2. (A).
Sekurang-kurangnya tiga hari kalender sebelum Musprov diselenggarakan Panitia Musda XII Pengda Percasi DIY memberikan bahan-bahan tertulis di hari H pelaksanaan Musda.
Kemudian yang ke-3, Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, (E) Putusan point 1.
Setiap putusan yang diambil di dalam Musprov dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun, bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50 persen suara yang sah.
Tak hanya itu saja, Sutapa juga mengatakan, pimpinan sidang pleno Musda XII Pengda Percasi DIY dalam pemilihan Ketua hanya mendasarkan surat usulan calon ketua umum dan langsung ketok palu.
Tanpa memperhatikan suara peserta sah pemilik mandat kabupatenatau kota untuk bersuara.
Atau, malah harusnya kalau musyawarah gagal mencapai mufakat itu bisa dilakukan melalui voting dari peserta sah musda yang mendapat mandat masing-masing pengkot atau pengkab.
Selain itu, Forkom Percasi Sleman dan Percasi Kota Jogja juga tengah mempersiapkan upaya jalur hukum, baik pidana maupun perdata jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Kami juga berharap agar dapat segera diambil tindakan supaya poin-poin di atas supaya dapat terealisasikan dengan baik," katanya.
Sementara, Ketua umum KONI DIY Djoko Pekik Irianto mengaku telah menerima dan mempelajari perihal surat yang dikirimkan Forkom Percasi Pengkot Jogja dan Pengkab Sleman itu.
"Saat ini sedang kami pelajari, benar ada surat dari Sleman dan Kota," tandasnya. (ayu)
Editor : Amin Surachmad