YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta melakukan aksi advokasi bagi para pedagang pasar tradisional, Rabu (15/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan praktik penjualan bersyarat (tying in) yang masih sering ditemukan pada komoditas minyak goreng.
Kegiatan ini secara spesifik menyasar pedagang sembako. Mereka diedukasi agar tidak melakukan praktik penjualan bersyarat, serta tidak menerima skema pembelian bersyarat dari distributor saat menyetok barang. Pedagang juga diminta proaktif melaporkan kepada KPPU jika menemukan distributor yang memaksakan praktik tersebut.
Pasang Stiker sebagai Peringatan Dini Sebagai langkah konkret, KPPU Kanwil VII memasang stiker berisi informasi larangan praktik penjualan bersyarat di sejumlah kios dan titik strategis di Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, dan Pasar Prawirotaman. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktik usaha tidak sehat.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII, Maryunani Sinta, menyatakan bahwa advokasi ini adalah upaya preventif untuk melindungi jalur distribusi hingga ke tangan konsumen akhir.
“Melalui advokasi ini, kami ingin para pelaku usaha, khususnya pedagang pasar, memahami bahwa praktik penjualan bersyarat tidak hanya merugikan pembeli, tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Maryunani.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Gagal Panen, DP3 Sleman Lakukan Antisipasi
Temuan Lapangan Aksi ini merupakan tindak lanjut dari survei rutin KPPU terhadap harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting). Hasil pemantauan menunjukkan masih ada distributor minyak goreng yang mewajibkan pedagang membeli produk lain seperti sabun, tepung, margarin, hingga bumbu masak sebagai syarat mendapatkan pasokan minyak goreng. Ironisnya, dalam beberapa kasus, praktik ini kemudian diteruskan oleh sebagian pedagang kepada konsumen.
Praktik tying in secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat (2) melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang mensyaratkan pihak penerima barang untuk membeli barang atau jasa lain dari pemasok.
Komitmen Pengawasan Selain merugikan pedagang dan konsumen, praktik ini berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, KPPU Kanwil VII berkomitmen memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi pangan.
KPPU menegaskan bahwa keadilan distribusi minyak goreng tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan stok dan stabilitas harga, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang lebih adil dan transparan di pasar tradisional Yogyakarta.
Editor : Heru Pratomo