JOGJA - Ada sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA negeri dan SMK negeri tahun ajaran 2026 ini. Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suci Rohmadi menerangkan, salah satu perubahan paling menonjol adalah penggunaan nilai gabungan sebagai instrumen seleksi utama pada jalur domisili wilayah.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara faktor kedekatan tempat tinggal dengan capaian akademik siswa. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat verifikasi data pada jalur afirmasi agar bantuan pendidikan benar-benar diterima siswa yang berhak.
Suci mengatakan, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini mengusung prinsip transparansi dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh calon murid. "Esensi utama pelaksanaan SPMB adalah bersih prosesnya, adil hasilnya. Kami ingin pastikan seluruh anak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan," ujarnya kepada Radar Jogja, Sabtu (20/6).
Baca Juga: 49 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Puluhan Jabatan Kepsek di Gunungkidul Masih Kosong
Suci memaparkan, pada SPMB 2026, kuota penerimaan dibagi ke dalam empat jalur. Jalur domisili mendapat alokasi terbesar kedua dengan total 35 persen, terdiri atas domisili radius 5 persen dan domisili wilayah 30 persen. Kemudian jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, serta jalur mutasi 5 persen.
Menurut Suci, perubahan yang paling banyak menjadi perhatian masyarakat berada pada mekanisme seleksi jalur domisili wilayah. Jika sebelumnya masyarakat mengenal penggunaan nilai ASPD sebagai bagian dari seleksi, tahun ini komponen tersebut digantikan oleh nilai gabungan yang tersusun dari hasil tes akademik dan nilai rapor.
"Untuk lulusan tahun 2026, nilai gabungan dihitung dari nilai TKA dan TKAD dengan bobot 60 persen, lalu ditambah rata-rata nilai rapor semester satu sampai lima untuk Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris dengan bobot 40 persen," jelasnya.
Baca Juga: Rahasia Bakpia Kurnia Sari Bertahan sejak 1962 hingga Jadi Oleh-Oleh Favorit Yogyakarta
Ia menerangkan, penggunaan formula itu dimaksudkan agar proses seleksi tidak hanya mengukur kemampuan siswa melalui satu kali tes, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak belajar selama menempuh pendidikan di SMP atau MTs.
Suci menegaskan, sistem rayon masih menjadi dasar utama dalam seleksi jalur domisili wilayah. Namun ketika jumlah pendaftar dalam satu rayon melebihi kapasitas sekolah, sistem akan melakukan pemeringkatan menggunakan nilai gabungan.
"Pembagian domisili berdasar rayon tetap menjadi pintu gerbang penentu seleksi. Ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, penyaringan dilakukan dengan nilai gabungan, jadi tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak rumah," katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi upaya untuk mengurangi praktik perpindahan alamat atau manipulasi data kependudukan yang kerap muncul menjelang penerimaan peserta didik baru.
Pada jenjang SMA, wilayah domisili dibagi menjadi empat rayon. Rayon 1 mencakup kelurahan yang berada pada tiga SMA terdekat, Rayon 2 merupakan lapisan berikutnya, Rayon 3 mencakup wilayah DIY yang tidak masuk Rayon 1 dan 2, sedangkan Rayon 4 berasal dari luar DIY.
"Sementara untuk SMK, pembagian hanya dari dua rayon. Rayon 1 mencakup seluruh DIY dan daerah perbatasan Jawa Tengah yang punya kerja sama dengan Pemprov DIY, dan Rayon 2 berasal dari luar wilayah itu," paparnya.
Apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung, sistem akan melakukan seleksi berdasarkan urutan rayon domisili, nilai gabungan, urutan pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian, dan waktu pendaftaran.
Selain perubahan pada mekanisme seleksi, Disdikpora DIY juga memperketat proses verifikasi jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu, Tiga Pemotor di Kebumen Tewas Tertemper KA Taksaka
Suci menyebut pihaknya tidak lagi mengandalkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan secara mendadak menjelang pendaftaran. Sebaliknya, verifikasi dilakukan melalui pemadanan data lintas instansi.
"Kami melakukan integrasi data dengan dinsos kabupaten dan kota, data KIP, data kesejahteraan sosial, hingga penyaringan dari Dapodik. Tujuannya agar kuota afirmasi benar-benar diterima oleh siswa yang berhak," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan melakukan pengecekan dan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data afirmasi sebelum proses pendaftaran reguler dibuka.
Melalui mekanisme itu, Disdikpora DIY berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih transparan, meminimalkan potensi penyalahgunaan jalur penerimaan. "Sekaligus memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh calon murid di DIY," harapnya. (iza/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita