Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Wadul ke DPR RI, Kekurangan Penilik Hambat Pengawasan Daycare: Di Kota Hanya Satu, Per Mei Sudah Pensiun

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:56 WIB
Suasana salah satu TK-KB dan tempat penitipan anak di kawasan Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (5/5/2026). Pemprov DIY mewajibkan bupati dan wali kota melaporkan progres penataan daycare maksimal 15 hari setelah Instruksi Gubernur (Ingub) guna mengantisipasi praktik daycare ilegal. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Suasana salah satu TK-KB dan tempat penitipan anak di kawasan Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (5/5/2026). Pemprov DIY mewajibkan bupati dan wali kota melaporkan progres penataan daycare maksimal 15 hari setelah Instruksi Gubernur (Ingub) guna mengantisipasi praktik daycare ilegal. Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA – Pemprov DIY mengeluhkan minimnya penilik PAUD nonformal ke DPR RI karena jumlahnya jauh dari cukup, bahkan di Kota Jogja kini kosong setelah satu-satunya petugas telah pensiun.

Kondisi ini dinilai menghambat pengawasan daycare pascakasus kekerasan di Little Aresha Jogja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pertemuan dengan perwakilan DPR RI dilakukan di Mabes Polda DIY , Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Tindak Lanjuti Ingub Penataan Daycare se-DIY, DP3AP2KB Kota Jogja: 31 Daycare Layak tapi Belum Legal, Ini Upayanya!

Ada beberapa poin yang disepakati dalam audiensi antara Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Polda-Polresta, Kementerian PPPA, KPAI, DP3AP2 DIY , dan DP3AP2KB Kota Jogja tersebut.

Pertama, terkait proses hukum terhadap para pelaku yang harus membuat efek jera dan memberi keadilan bagi korban. Sebab, kasus tersebut berdampak panjang baik psikis maupun fisik terhadap tumbuh kembang anak-anak yang menjadi korban serta para orang tua yang mengalami trauma dan merasa bersalah.

Kedua, mewajibkan semua pihak di DIY , baik pemerintah maupun lembaga terkait, memperbaiki lagi sistem, regulasi, dan mekanisme pencegahan sehingga tidak terulang kembali.

Baca Juga: PSIM Jogja Sudah Aman dari Degradasi, Van Gastel Pilih Bertahan: Negosiasi Kontrak Hampir Rampung

"Termasuk kemarin waktu pertemuan di Polda kami sampaikan melihat dari SDM penilik untuk PAUD nonformal itu kan ternyata sangat kurang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2026).

Menurutnya, jumlah penilik PAUD tak sebanding dengan banyaknya instansi PAUD nonformal yang jumlahnya mencapai ribuan di DIY .

Padahal, peran penilik PAUD menjadi aspek yang penting sebagai salah satu pihak yang bertugas untuk memantau dan juga mengawasi operasional di setiap PAUD.

Baca Juga: Statistik Impresif PSS Sleman di Musim 2025/2026, Cetak 53 Gol dan Amankan Tiket Kasta Tertinggi

"Bahkan kota pun per 1 Mei ini nggak punya penilik untuk PAUD nonformal, karena hanya satu itu pun sudah pensiun," tandasnya.

Seingatnya, penilik PAUD nonformal di DIY hanya ada sekitar 24 orang. Padahal, ada ribuan PAUD nonformal yang telah mengantongi izin beroperasi di DIY .

Kondisi yang dialami itu disampaikan dalam forum tersebut dengan harapan para perwakilan rakyat yang hadir bisa membahasnya di tingkat pusat. 

"Lah bagaimana mungkin mereka kemudian bisa mengawasi dengan baik gitu kalau jumlahnya saja sangat kurang," ucapnya.

Baca Juga: Suasana Latihan Menyenangkan, PSS Sleman Fokus Pemulihan jelang Final

Ia menilai permasalahan tersebut perlu mendapatkan titik terang. Namun, karena situasi yang relatif mendesak dan perlu segera melakukan upaya pencegahan di DIY, pihaknya berencana akan membentuk mekanisme pencegahan terlebih dahulu. Sebab, penambahan penilik PAUD tersebut dimungkinkan memerlukan waktu yang tidak cepat.

"Nanti kita bikin mekanisme atau sistem yang baru ajalah terkait perizinan regulasi termasuk regulasi-regulasi di tingkat daerah nanti," jelasnya.

Beragam aturan daycare/PAUD, lanjutnya, akan lebih diperjelas dan disesuaikan dengan aturan dari pusat supaya tidak diterjemahkan secara berbeda-beda. Khususnya terkait aturan pengawasan, perizinan hingga pembinaan.

"Untuk perizinan, untuk dinas mana yang melakukan prosesnya, rekomendasinya dari mana, nanti pengawasannya seperti apa," tegasnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Daycare #Kekurangan Penilik #PAUD Nonformal #Pemprov DIY #DPR RI