JOGJA - Layanan pemadam kebakaran (damkar) dan ambulans di Sleman menjadi sasaran order fiktif yang diduga dilakukan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal untuk meneror nasabah.
Aksi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan darurat karena petugas dikerahkan ke lokasi palsu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Indra Darmawan membenarkan peristiwa yang menimpa Damkar Sleman.
Kronologinya, Damkar Sleman mendapatkan laporan dari nomor seseorang yang mengaku ada ular di rumahnya.
Baca Juga: Catat! Sembilan Tokoh Perempuan DIY Rayakan Hari Kartini lewat Pembacaan Puisi di TBY
Namun, saat petugas mengecek lapangan, kondisinya berbeda.
"(Laporan ke polisi) sedang kami dalami dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Dia menyebut, kejadian tersebut berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.
Dirinya juga turut prihatin karena layanan masyarakat damkar tidak digunakan seperti pada tugas dan fungsinya.
Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026).
Pada hari yang sama, penyedia ambulans Mer-C Jogja juga mengalami hal serupa hanya selisih jam.
Baca Juga: Wakapolda Lepas 33 Personel Polda DIY yang Akan Berangkat Haji 2026
Admin Ambulans Mercy Jogja Aziz Apri Nugroho menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya ia ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang mengatakan ada pasien darurat dan meminta bantuan untuk datang ke lokasi.
Dalam telepon, orang tersebut meminta tolong untuk membawa pasien ke Rumah Sakit Panti Rapih Jogja.
"Petugas sudah berangkat, ternyata di lokasi yang sama, Damkar Sleman juga datang siangnya," ujarnya.
Baca Juga: Istri Tewas di TKP, Pasangan Lansia Jadi Korban Laka Lantas di Jalan Magelang: Begini Kronologinya!
Tim ambulans datang sore hari sekitar pukul 15.00. Karena biasa menerima permintaan tolong, mereka langsung datang.
Mereka juga tidak mematok harga atas jasa ambulans.
"Memang niatnya menolong, biasanya hanya infak saja kalau nggak dikasih ya nggak apa-apa nek emang nggak mampu," jelasnya.
Namun, si penelepon yang diduga DC pinjol ilegal itu menyuruh petugas untuk meminta uang Rp 300 ribu ke penghuni rumah yang akan didatangi.
Namun, setelah tahu bahwa itu adalah order fiktif, ia menduga motif dari DC hanya untuk meneror nasabah.
"Lah sampai di lokasi yang diminta, ternyata warga sekitar cerita bahwa sebelumnya ada personel damkar juga yang ke sana," tuturnya.
Setelah memastikan pesanan tersebut fiktif, ia menghubungi kembali nomor pemesan. Saat ditanya asalnya, penelepon itu mengaku berasal dari pinjol.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, satreskrim tengah menelusuri pelaku yang menjebak ambulans.
Penelusuran awal dilakukan dengan melakukan patroli media sosial.
"Pastinya ada (pidana), ditunggu saja pasal yang diterapkan penyidik besok jika sudah ada rilis (kasus)," ujarnya.
Kepala OJK DIJ Eko Yunianto mengatakan, pinjol yang telah melakukan orderan fiktif tersebut harus dipastikan lagi terkait legalitasnya.
Istilah pinjol sering dikonotasikan negatif dengan pinjaman ilegal. Kemudian istilah pindar merupakan sebutan penyedia pinjaman daring yang telah mengantongi izin dari OJK.
"Kalau perusahaan pindar harus mengikuti dan mematuhi tata cara penagihan yang telah diatur oleh OJK dan pasti tidak diperbolehkan melakukan penagihan melalui teror," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: PSS Sleman U-19 Tak Terkalahkan, Kelolosan dari Fase Grup EPA Championship 2026 Dipastikan Lebih Cepat
Terdapat aturan yang harus dilakukan pindar, termasuk tata cara penagihan kepada nasabah.
Cara membedakan pindar dan pinjol ilegal salah satunya dari aturan akses kepada nasabah.
Pindar hanya diperbolehkan mengakses tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Ia pun belum tahu apakah dalam kasus tersebut, pinjol, pindar, atau orang dengan modus sakit hati.
"Tentunya harus diusut lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Nyaman di Jogja, Winger Lincah PSIM Jogja Andy Irfan Jajaki Karier dan Bisnis Sekaligus
Menurutnya, apabila memang dalam kasus tersebut terdapat unsur penipuan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kemudian, jika asumsinya terduga pelaku yang melakukan order fiktif adalah pinjol ilegal, yang berhak untuk menindaklanjuti adalah Aparat Penegak Hukum (APH).
"OJK selalu mengingatkan kepada masyarakat apabila menggunakan pinjaman online pastikan dari perusahaan yang terdaftar. Kalau masyarakat mengalami teror, mestinya laporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Terkait pengaduan pinjol ilegal yang datang ke OJK DIJ, selama triwulan 1 (walk in) ada 88 laporan. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita