RADAR JOGJA-Salah satu syarat wajib mengendarai sepeda motor adalah dengan memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM atau surat izin mengemudi dapat diperoleh jika kamu sudah berusia 17 tahun keatas. Jadi bagi kalian yang sudah berumur 17 tahun keatas diwajibkan untuk membuat SIM.
SIM sangat berguna bagi kalian yang berpergian dengan kendaraan bermotor, karena SIM akan menjadi identitas kamu ketika kamu berpergian dekat maupun jauh. Dengan adanya SIM sendiri kita menjadi lebih terjaga ketika ingin berpergian. Seperti saat kita mengalami musibah di jalan, orang yang membantu kita atau petugas akan lebih mudah mengenali kita jika kita memiliki SIM. JIka kalian nekat menggunakan kendaraan bermotor akan tetapi tidak memiliki SIM, siap-siap saja kalian akan dikenai tilang.
Saat ini kalian tidak perlu pergi jauh-jauh datang ke Polres untuk membuat SIM, jangan juga datang ke jasa pembuatan SIM. karena selain itu tindakan yang tidak terpuji, kalian juga dapat menghabiskan uang dengan jumlah yang sangat banyak. Saat ini bagi kalian yang sudah berusia 17 tahun ke atas dapat membuat SIM dengan cara online, hal ini sangat mempermudah dan membuat kamu menjadi lebih efisien. Kalian juga tidak perlu mengeluarkan dana yang besar untuk membuat SIM secara online. Buat kalian yang belum mengetahui cara membuat SIM secara online, berikut ini merupakan syarat dan tata cara pembuatan SIM secara online.
Syarat Pembuatan SIM C
1.Penuhi Syarat Umum.
Untuk memperoleh SIM, kamu harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total.
2.Ujian Teori.
Sebelum mendapatkan SIM C, kamu harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.
3.Ujian Praktik.
Setelah lulus ujian teori, kamu harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
4.Pahami Masa Berlaku.
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, kamu harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.
5.Daftar Sanksi.
Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan kamu kehilangan SIM. Selain itu, kamu juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Biaya pembuatan SIM C Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:
SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc adalah Rp 100.000.
SIM CI : Untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc adalah Rp 100.000.
SIM CII : Untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc adalah Rp 100.000.
Baca Juga: Stok Stiker di DPMPTSP Purworejo Minim, Bawaslu Desak Revisi Perbup
Cara Pembuatan SIM C Online.
1.Download aplikasi Digital Korlantas Polri pada appstore atau playstore kamu.
2.Masukkan nomor Hp kamu yang terdaftar atau bisa digunakan.
3.Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
4.Siapakan dokumen yang dibutuhkan.
5.Klik menu SIM.
6.Pilih pendaftaran SIM.
7.Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
8.Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
Kamu kemudian diarahkan untuk mekakukan ujian teori.
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
Pastikan kamu memahami ketentuan untuk melakukan ujian praktik.
Saat dinyatakan lulus, SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Itulah penjelasan terkait cara membuat SIM dengan cara online, yang tentunya dapat lebih cepat, menghemat waktu, menghemat biaya, dan kamu tidak lagi melakukan antre yang panjang.
Raka Meda
Dari berbagai sumber.