RADAR JOGJA - Langkah Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DIJ GBPH Prabukusumo tidak mengesahkan dan melantik kepengurusan PMI Kota Jogja sudah sesuai UU nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan AD/ART PMI. Hal itu sudah berkekuatan hukum dengan turunnya kasasi dari Mahkamah Agung nomor 2344 K/Pdt/2023.
"Pekan lalu kami sudah menerima hasil kasasi MA, yang hasilnya langkah kami dinyatakan benar dan tidak keliru berdasarkan UU maupun AD ART," kata pria yang akrab disapa Gusti Prabu itu dalam jumpa pers Kamis (23/11).
Menurut dia, pascaputusan kasasi MA tersebut 11 dari 14 pengurus PMI tingkat kemantren atau kecamatan di Kota Jogja sudah menemuinya dan meminta maaf. Gusti Prabu menegaskan, apa yang dilakukannya pada 2021 silam dengan tidak mengesahkan dan melantik kepengurusan PMI Kota Jogja sudah sesuai dengan aturan organisasi. "Kami tidak takut karena yang kami lakukan sudah sesuai AD ART PMI," tegasnya.
Pejabat sementara Ketua PMI Kota Jogja Haka Astana yang turut hadir pun mengisahkan kronologis penolakan PMI DIJ mengesahkan kepengurusan PMI Kota Jogja. Diawali pada musyawarah cabang PMI Kota Jogja pada 31 Maret 2021 untuk memilih kepengurusan baru. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai AD ART organisasi. Pengurus PMI DIJ sudah meminta untuk disesuaikan dengan AD ART PMI.
"Sudah banyak diskusi, hingga akhirnya ada yang mengatasnamakan relawan mengajukan gugatan ke PN Jogja," tuturnya.
Mantan Kapolda DIJ itu mengatakan, gugatan ke PN Jogja ditolak. Tapi kemudian ada gugatan baru ke PN Sleman. Hasilnya tidak terbukti. Tak puas, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DIJ. Yang diputuskan oleh majelis hakim gugatan perdata tersebut diputuskan Ketua PMI DIJ tidak melawan hukum. Hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. "Hasilnya pun sama," tegasnya.
Meski melalui proses yang panjang, Haka yang ditunjuk sebagai pejabat sementara Ketua PMI Kota Jogja sejak Ketua PMI Kota Jogja terpilih mengundurkan diri pada 16 Januari 2023, tak mengganggu kinerja PMI Kota Jogja. "Kendalanya hanya ditagih vendor suruh bayar hutang," ungkapnya.
Hasil audit akuntan publik memang ditemukan, pengurus lama memiliki tanggungan hingga Rp 7,2 miliar. Rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIJ pun meminta untuk tidak dibayarkan terlebih dahulu. Karena masih dihitung total kerugian PMI Kota Jogja.
Tapi untuk pelayanan ke masyarakat, Haka memastikan tak ada kendala. Bahkan Klinik Pratama di kantor PMI Kota Jogja baru saja memperoleh akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan. Untuk pelayanan darah pun bahkan kini PMI Kota Jogja sudah surplus. Dia menyebut, pelayanan darah tiap bulannya di PMI Kota Jogja mencapai 4.000 kantong darah dari berbagai golongan.
Permintaan mobil unit donor darah pun tiap hari bisa melayani di tiga lokasi. Pihaknya saat ini pun terus melakukan upaya supaya stok darah yang ada tidak expired. Bahkan baru saja mendatangkan unit alat baru untuk pengolahan darah. "Pada intinya kami masih bisa melayani masyarakat," ungkapnya.
Editor : Heru Pratomo