Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dibekuk, Memeras dengan Ancam Sebar Foto Bugil

Khairul Ma'arif • Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:25 WIB
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

 

RADAR JOGJA - Pelaku pemerasan dengan motif ancam sebar foto bugil, dibekuk aparat Polresta Sleman. Gambar itu rencananya disebar ke keluarga korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Tetapi, korban tidak memberikan uang dan membuat laporan ke polisi.


Pelaku dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (9/10). Dari penyelidikan sementara, korban hanya satu orang saja. Pelaku hanya menunduk saja mengenakan kaos orange tahanan Polresta Sleman.
Kapolres Sleman Yuswanto Ardi menyampaikan, korban perempuan inisial RCT, 24, dan pelaku laki-laki ACS, 28. Keduanya memiliki hubungan sebagai teman. Lantas, berkomunikasi dari video call. "Dari situlah pelaku mendapatkan gambar yang tidak senonoh," katanya Senin (9/10).


Perkenalan keduanya berawal dari Facebook. Dari aplikasi itu korban mendapat pesan foto bugil dan ancaman dari pelaku akan menyebarkannya ke keluarga korban. "Tindakan pemerasan, tersangka meminta uang Rp 1,5 juta," tambah Ardi.


Mendapat laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelahnya, ACS ditangkap pada Rabu (4/10). Saat dilakukan pendalaman, Ardi menyebut jika pelaku merupakan juga terlapor dengan kasus penggelapan BPKB di lokasi yang lain.


ACS tidak memiliki pekerjaan. Adapun foto bugil itu memiliki TKP di Ngaglik dan Sinduadi, Sleman. Menurutnya, dari video call pelaku dan korban merupakan komunikasi yang sifatnya pribadi. Tetapi, malah diambil dan direncanakan untuk pelanggaran hukum.


Dalam melancarkan aksinya pelaku bermodalkan gawai yang dimiliki. Oleh karena itu, sarananya itu dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian. Ponsel kemudian disita oleh penyidik untuk pengungkapan kasus lebih lanjut.
Ardi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sarana video call. "Karena kita tidak mengetahui apakah lawan bicara kita akan berbuat baik atau tidak," tuturnya. Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rul/laz)

Editor : Satria Pradika
#Polresta Sleman #BPKB #Mapolresta Sleman