RADAR JOGJA - Heru Prastiyo, 23, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Ayu Indraswari, 34, di Pakem 18 Maret 2023, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/23). Putusan majelis hakim yang diketuai Aminuddin itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Wijayanto.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan, pembunuhan dengan keji terhadap korbannya. Oleh karena itu terdakwa layak mendapatkan hukuman mati," tandas Aminuddin saat membacakan vonis.
Terdakwa Heru sendiri tidak hadir langsung dalam persidangan ini. Ia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Cebongan tempat ia ditahan. Putusan lain, barang bukti berupa kendaraan yang diambil terdakwa, dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Barang bukti Honda Scoopy akan dikembalikan kepada Heri Prasetyo, dalam hal ini selaku ayah korban," ujar Aminuddin.
Terhadap putusan maksimal ini, penasihat hukum Heru Prasetyo, Sri Karyani mengaku menghormati segala keputusan majelis hakim. Dalam tujuh hari ke depan, pihaknya akan berunding dulu dengan Heru Prastiyo untuk kemungkinan mengajukan banding.
Karyadi mengatakan, kondisi Heru Prastiyo saat ini sehat secara fisik. Akan tetapi untuk mental dan psikis terus gelisah sejak JPU mengajukan tuntutan hukuman mati beberapa waktu lalu.
"Kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim. Nanti kami penasihat hukum akan berunding dulu dengan terdakwa, karena diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau banding. Kami menyatakan pikir-pikir dulu," terang Karyani.
Sementara itu, ayah korban mutilasi Heri Prasetyo menyatakan, sejak awal persidangan keluarga memang menghendaki terdakwa Heru Prastiyo mendapatkan hukuman mati. Sebab kelakuan terdakwa dinilai sadis. Lantaran memutilasi tubuh korban menjadi 62 bagian.
Heri berharap dengan adanya hukuman mati yang diberikan terhadap terdakwa Heru Prastiyo itu bisa menjadi pelajaran kepada seluruh pelaku kejahatan di Indonesia. Khususnya terhadap kejahatan pembunuhan disertai mutilasi.
"Kami keluarga memang menghendaki hukuman mati, karena anak kami dibunuh dengan cara yang sangat kejam. Dijadikan (dimutilasi) 62 bagian. Ini sadis sekali. Pantas pelaku mendapatkan hukuman mati," tandas Heri. (inu/laz)